TM Jakarta – Panda Nababan, mantan anggota DPR yang juga mantan narapidana Tipikor karena terima gratifikasi kasus pemilihan Gubernur BI, politisi senior yang akhir-akhir kerap menyoroti Presiden Jokowi prihal meninggalkan PDIP. Panda Nababan sebelumnya mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke pengadilan dan menuntut 100 milyar rupiah ganti rugi kepada Alvin Lim dan ingin menyita kantor LQ Indonesia Lawfirm atas kritikan keras Alvin Lim terhadap dirinya dan Majalah Forum Keadilan miliknya.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menanggapi santai. “Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim sudah tahu gugatan diajukan kembali di PN Bekasi oleh Panda Nababan padahal sebelumnya telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Tangerang. Melihat gugatan tidak bermutu yang diajukan oleh Panda Nababan dan kuasa hukumnya yang tidak kompeten, Alvin Lim bahkan tidak pernah hadir dan mengubris gugatan sampah tersebut,” ungkapnya.
“Hasilnya majelis hakim dari tingkat PN, PT hingga MA menolak gugatan tersebut karena cacat formiil. Menandakan pengugat tidak tahu cara dan aturan mengajukan gugatan yang benar,” ujarnya dalam rilis LQ Indonesia, Senin (13/11/2023).
Sebelumnya, gugatan Panda Nababan juga pernah diajukan di PN Tangerang atas tuduhan yang sama, tidak tanggung-tanggung Panda Nababan minta ganti rugi 100 Milyar rupiah dan meminta hakim menyita kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm.
“Hasilnya nihil, gugatan ditolak hakim karena cacat formil yaitu kompetensi relatif. Panda dianggap hakim salah mengugat di PN Tangerang. Lucu kalo melihat kakek pikun yang bau tanah merasa dirinya berharga 100 Milyar untuk nama baiknya,” ungkapnya.
“Padahal waktu menjabat sebagai DPR RI, dia terima suap dan mengkhianati negara dan sumpah jabatannya dengan nilai beberapa milyar saja. Udah tua bangka masih mau memeras orang lain dan mencelakai orang. Sialnya dia ketemu Alvin Lim, diketawaiin aja melihat ulahny,” lanjut Advokat Bambang Hartono.
Alvin Lim walau mengetahui dirinya digugat kembali oleh Panda Nababan di PN Bekasi, mengabaikan panggilan sidang.
“Seharusnya jika tergugat bahkan tidak pernah hadir, penggugat malah leluasa untuk mendapatkan putusan Verstek karena tidak ada perlawanan dari pihak Tergugat. Lah, ini Gugatannya malah ditolak dari tingkat PN hingga Mahkamah Agung. Berarti gugatan tidak bermutu dan kuasa hukum Panda Nababan tidak paham cara buat gugatan. Sekolah hukum makanya yang benar, jangan selalu pakai jabatan dan merasa berkuasa. Ketemu lawan berbobot, ditolak deh gugatannya,” canda Advokat Bambang. (Red)
Editor: RDI