TM Waykanan – Diduga dokumen pemberhentian BPK Terindikasi maladminitrasi, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebangtanggas Kabupaten Waykanan, segera menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negera Provinsi Lampung (PTUN) dan Ombudsman RI.
Ketiga anggota BPK yang diberhentikan dan di PAW tersebut, Teguh Eka Putra (Ketua BPK), Seni Nurhayati (Anggota BPK) dan Eko Wahyudi (Anggota BPK). Posisi ketiganya saat ini telah digantikan oleh warga lain.
“Saya tidak pernah diberitahu jika hendak di ganti, pas katanya ada rapat pergantian yang ternyata sebetulnya rapat tentang anggaran desa itu, saya tidak pernah diundang, tahu-tahu sudah diberhentikan,” kata Teguh, yang merupakan BPK perwakilan Warga Dusun 1, kampung Setempat.
Dalam dokumen pemberhentian itu, kata Teguh, dihadiri Lima anggota BPK lainnya, dan masyarakat, namun yang rapat warga dusun 8 dan 9.
“Itu rapat tahun 2023 lalu, dalam dokumen itu ditandatangani Beny Ardiansyah sebagai Pimpinan Rapat dan notulennya, Robel. Kalau ada mosi tdak percaya dari warga kepada wakil dusunnya, seharusnya bukan dari dusun 8 dan 9, karena saya sendiri dari Dusun 1, sedangkan dua anggota BPK sebagi perwakilan perempuan, satu lagi dari Dusun 2, kan gak nyambung,” kata dia.
Dari penelusuran awak media dan diduga banyak kejanggalan dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota BPK tersebut.
Dari Surat pernyataan diatas matrai Ahamad Nur Sodik, salah satu anggota BPK yang nama ditulis dalam dokumen itu, mengaku tidak pernah bertandangan dalam dokumen tersebut.
“Kalau namannya tidak dimasukan dalam dokumen itu, memang ga quorum. Karena Cuma orang emapat, sedangkan anggota BPK kampung ini ada Sembilan,” kata Teguh.
Diketahui, pemberhentian Teguh, alasannya adanya mosi tidak percaya, sopir pribadi anggota DPRD, Seni Nurhayati, alasanya sibuk karena P3K, istri calon anggota DPRD, sedangkan Eko Wahyudi, tidak berdomisili didusun 5 selama 6 bulan.
(Yono/*)