TM Pringsewu, – Kabupaten Pringsewu, Lampung – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas memberikan tanggapan resmi terkait pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu atas perubahan ketiga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Rapat Paripurna Dihadiri Jajaran Pemerintah dan Forkopimda
Rapat paripurna yang membahas perubahan perda tersebut digelar pada Selasa (03/03/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Bambang Kurniawan. Acara juga dihadiri Wakil Bupati Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah (pemkab) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu.
Bupati Apresiasi Dukungan Fraksi-Fraksi DPRD
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Riyanto Pamungkas menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan oleh seluruh fraksi di DPRD terhadap upaya penataan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu. Dukungan ini dianggap penting untuk mewujudkan perbaikan sistem birokrasi di daerah.
Penataan Sesuai Kebijakan Transformasi Birokrasi Nasional
“Sejalan dengan pandangan fraksi, kami berkomitmen menyelaraskan penataan perangkat daerah dengan kebijakan transformasi birokrasi nasional, termasuk penyederhanaan struktur dan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, sebagaimana kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB),” ujar Bupati Riyanto Pamungkas.
Tujuan Utama: Birokrasi Lincah dan Berorientasi Pelayanan Publik
Penataan perangkat daerah yang sedang dilakukan, kata bupati, diarahkan untuk membentuk birokrasi yang lebih lincah, profesional, berbasis kinerja, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penataan organisasi tidak hanya sekadar perubahan struktur atau nomenklatur, melainkan disusun berdasarkan tujuan strategis, masalah yang akan diselesaikan, serta dampak yang ingin dicapai bagi masyarakat.
Semua Masukan Akan Dikaji Secara Mendalam
“Untuk selanjutnya, berbagai pandangan dan masukan tersebut akan kita kaji bersama secara mendalam dalam forum pembahasan, dengan tetap mempertimbangkan kebijakan yang berlaku, serta berbagai kepentingan strategis lainnya, sehingga semua aspirasi dapat terakomodir dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Harapannya: Struktur Organisasi yang Tepat Fungsi dan Manfaat
Pihak pemkab Pringsewu berharap penataan perangkat daerah ini dapat menghasilkan struktur organisasi yang lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan pembangunan daerah.




