Home Blog

Investasi 2025 Capai 270,9 Triliun, PMDN DKI Tertinggi Nasional

0
Salahsatu gerai pelayanan di Provinsi DKI Jakarta. (Foto/Hum)
TM Jakarta – Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan perannya sebagai magnet utama investasi dalam negeri. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, sepanjang Januari hingga Desember 2025, realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Jakarta mencapai Rp175,3 triliun. Capaian ini menempatkan Jakarta sebagai daerah dengan realisasi PMDN tertinggi secara nasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengungkapkan capaian tersebut mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan investor terhadap iklim usaha dan prospek ekonomi Jakarta. Menurutnya, peningkatan realisasi investasi tidak hanya didorong oleh kemudahan layanan perizinan, tetapi juga oleh kebijakan insentif investasi serta penguatan pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha.
“Alhamdulillah, pada tahun 2025 ini PMDN di Jakarta kembali menempati peringkat pertama secara nasional. Capaian ini merupakan hasil sinergi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk arahan Bapak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam memperkuat ekosistem investasi,” urainya, di Jakarta, pada Jumat (16/1).
Selain PMDN, Heru menyebut realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di DKI Jakarta juga menunjukkan kinerja positif dengan nilai mencapai 6,0 miliar dolar AS atau setara Rp95,6 triliun. Capaian ini menjadi indikator kuat atas kepercayaan investor global terhadap stabilitas ekonomi serta konsistensi kebijakan investasi di Jakarta.
“DPMPTSP DKI Jakarta secara aktif mendorong realisasi investasi melalui pemberian insentif yang terarah, promosi peluang investasi strategis, serta pendampingan kepada pelaku usaha. Upaya ini bertujuan memastikan investasi tidak hanya terealisasi, tetapi juga berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak ekonomi nyata,” jelasnya.
Secara kumulatif, realisasi investasi PMDN dan PMA di DKI Jakarta sepanjang 2025 mencapai Rp270,9 triliun, atau setara 14,0 persen dari total realisasi investasi nasional. Angka tersebut meningkat 12,0 persen secara year on year dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp241,9 triliun.
Heru juga memaparkan capaian realisasi investasi DKI Jakarta pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Pada periode tersebut, realisasi PMDN Jakarta kembali menjadi yang tertinggi secara nasional dengan nilai Rp44,1 triliun. Sementara itu, realisasi PMA tercatat mencapai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp22,7 triliun.
“Jika dilihat secara kumulatif, realisasi investasi PMDN dan PMA Jakarta pada Triwulan IV 2025 mencapai Rp66,8 triliun atau menyumbang 13,4 persen dari total realisasi investasi nasional. Capaian ini meningkat 33,3 persen secara year on year dibandingkan Triwulan IV 2024 yang tercatat sebesar Rp50,1 triliun,” paparnya.
Heru menegaskan, meningkatnya capaian realisasi investasi Jakarta tidak terlepas dari arah kebijakan DPMPTSP yang fokus pada reformasi layanan perizinan. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui optimalisasi sistem perizinan berbasis digital, percepatan waktu layanan, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta pendekatan proaktif kepada pelaku usaha.
“Capaian realisasi ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi perekonomian DKI Jakarta, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, serta penguatan struktur ekonomi daerah yang berkelanjutan,” tandasnya.
Selain kebijakan insentif, Heru menambahkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga terus memperkuat fungsi pengendalian investasi guna mendorong peningkatan realisasi investasi. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan kepatuhan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi investor, pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), serta pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan LKPM secara berkelanjutan.
“DPMPTSP berupaya memastikan setiap proses investasi berjalan lebih efisien dan akuntabel. Setiap kebijakan dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kenyamanan berusaha. Dengan demikian, daya saing Jakarta sebagai pusat investasi nasional sekaligus kota global yang ramah bagi investor dapat terus terjaga,” pungkasnya. (Red)
Pesan Sosialhttps://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-27-at-8.56.13-PM.jpeg

Tujuh Catatan WALHI Terhadap Draft RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi Pemerintah

0
Gambar diambil dari situs resmi Walhi. (Foto/Ist)
TM Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim. Dikutip dari situs resminya, WALHI menilai RUU ini berpotensi memperkuat pendekatan pro-pasar dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi, alih-alih mewujudkan keadilan iklim.
Patria Rizky, selaku Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI menegaskan bahwa, seharusnya regulasi ini menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi jutaan korban krisis iklim dan mencegah dampak yang lebih besar melalui upaya mitigasi dan adaptasi yang menyeluruh.
“Pemerintah dan DPR sepertinya tidak belajar dari bencana ekologis Sumatra yang telah menghilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat dan kerugian yang sangat besar. Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana Sumatra juga dipengaruhi oleh kondisi krisis iklim. Harusnya substansi dalam RUU yang disusun dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/1/25).
Patria juga menambahkan WALHI memiliki enam catatan kritis atas draf RUU tersebut. Pertama, RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.
Kedua, istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. RUU ini juga sama sekali tidak mengatur mekanisme loss and damage, baik itu dalam konteks ekonomi, maupun non-ekonomi, seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati.
Ketiga, RUU PPI tidak ditujukan untuk penurunan emisi secara drastis. Keempat, pengendalian iklim direduksi menjadi pencapaian Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK dipraktikkan melalui perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja.
Kelima, RUU PPI tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus mereka hasilkan hingga saat ini. RUU PPI tidak memuat kewajiban korporasi untuk: mempertanggungjawabkan emisi historis, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, dan menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak. Selain itu, sanksi dalam Bab Penegakan Hukum hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan, tanpa jaminan efek jera.
Keenam, RUU PPI masih bias darat dan mengabaikan pesisir serta pulau-pulau kecil. Meskipun pemerintah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dalam bagian Menimbang, RUU ini tidak memiliki pendekatan khusus untuk pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim, termasuk ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi.
Dan ketujuh, RUU PPI belum memberikan jaminan kepada publik untuk dapat mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai upaya penanganan krisis iklim terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaannya.
“Bagi kami, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi pemerintah saat ini belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim, sebab secara substansi masih jauh dari agenda keadilan iklim. Diperlukan partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar sehingga RUU ini benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan serta penurunan emisi yang nyata dan segera,” tutup Patria. (Red)
Pesan Sosialhttps://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-27-at-8.56.13-PM.jpeg

Ketua Majelis Hakim Wira PN Labuan Bajo Diuji Ketegasannya, Warkah Dasar Terbitnya 2 GU Harus Dibawa BPN ke Persidangan

0
Ketua Majelis Hakim Wira PN Labuan Bajo Diuji Ketegasannya. (Foto/Tim)
TM Labuan Bajo – Sidang lanjutan sengketa tanah 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali menguji ketegasan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Wira, dituntut berdiri tegak memegang kebenaran materiil.
Hal ini disebabkan, bagaimana mungkin perkara Perdata Nomor 32 dan 33/Pdt.G/2025 diputus jika warkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi dasar terbitnya dua Gambar Ukur (GU) atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Alviano Ganti tidak pernah dihadirkan dan diuji di persidangan.
“Demgan tanpa warkah, dasar hukum dua GU itu rapuh. Terlebih, surat tanah bertanggal 21 Oktober 1991 diketahui terbit dalam banyak versi dan dengan muatan yang berbeda-beda,” kata salah seorang Emak-Emak dari korban perampasan tanah di Labuan Bajo, saat diwawancarai Senin (19/1/2025).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 13 Januari 2026, sejatinya dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat. Namun sejak awal, jalannya sidang sudah menunjukkan masalah serius.
“Pada kesempatan pertama pekan sebelumnya, tidak satu pun saksi Tergugat hadir hingga jam kerja pengadilan berakhir. Kesempatan kedua pun berjalan jauh dari ideal. Para saksi baru tiba sekitar pukul 15.00 WITA. Sidang baru dimulai pukul 15.30 WITA dan baru ditutup sekitar pukul 21.00 WITA,” jelasnya.
Lamanya persidangan bukan semata karena banyaknya materi, melainkan dipicu perdebatan keras antara penasihat hukum kedua belah pihak. Suasana memanas ketika penasihat hukum Penggugat secara terbuka menyebut keterangan saksi Tergugat sebagai kebohongan di hadapan Majelis Hakim. Palu Ketua Majelis Hakim Wira beberapa kali diketok untuk meredam ketegangan.
“Para Tergugat dalam perkara ini terdiri dari Santosa Kadiman, keluarga Nikolaus Naput, H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, BPN, serta Notaris Billy Ginta sebagai Turut Tergugat. Dari pihak Tergugat, dua saksi yang dihadirkan adalah John Don Bosco dan Emeltus Jemau. Keduanya bukan berasal dari masyarakat adat asli Labuan Bajo,” ungkapnya.
Kesaksian John Don Bosco menjadi sorotan utama. Ia dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah dan bertentangan dengan kesaksiannya sendiri dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj terkait tanah 11 hektare milik ahli waris Ibrahim Hanta.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Oktober 2025. Dalam sidang kali ini, John Don Bosco mengaku sebagai Penata Tanah Adat yang secara lisan ditunjuk oleh fungsionaris adat Ishaka dan disetujui para tua adat.
“Klaim ini langsung dipersoalkan. Identitas tersebut dinilai tidak benar, begitu pula rangkaian keterangan yang disampaikannya,” kata perempuan berhijab ini yang berjuang di PN Labuan Bajo menuntut keadilan.
Sementara itu, saksi Emeltus Jemau menyampaikan keterangan yang justru membuka fakta lain. Ia menyebut Ramang Ishaka bukan penerus pejabat fungsionaris adat, melainkan hanya ahli waris perdata dari ayahnya, almarhum Ishaka, yang dahulu menjabat sebagai fungsionaris adat. Keterangan ini memperlemah narasi kewenangan adat yang selama ini diklaim pihak Tergugat.
Ketegangan di ruang sidang sempat nyaris tak terkendali. Penonton yang mayoritas merupakan keluarga dari delapan pemilik tanah 4,1 hektare berdiri dan menunjuk ke arah penasihat hukum Santosa Kadiman dan kawan-kawan.
Emosi mereka tersulut karena pertanyaan pihak Tergugat dinilai lebih berupa opini, bukan pertanyaan berbasis fakta hukum. Ketua Majelis Hakim Wira kembali mengetok palu untuk menenangkan suasana.
Pemeriksaan saksi dipimpin oleh tim penasihat hukum Penggugat dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law & Partners. Tim ini terdiri dari Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Ni Made Midiastanti, S.H., Indah Wahyuni, S.H., dan Jon Kadis, S.H. Mereka menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar adu klaim, tetapi soal keabsahan dokumen dan tanggung jawab hukum di hadapan pengadilan.
Sorotan keras juga datang dari luar ruang sidang. Fery Adu, tokoh masyarakat adat Nggorang, saat dihubungi pada Rabu, 14 Januari 2026, menyampaikan kemarahannya atas kesaksian John Don Bosco.
“Ia ngarang-ngarang, dan ia bukan orang asli Labuan Bajo. Tokoh adat tidak kenal dia sebagai Penata Tanah Adat di sini. Kebohongan itu bisa dipidana lho,” ujar Fery dengan nada geram.
Fery juga menyinggung klaim penguasaan tanah dalam skala besar yang dinilainya tidak masuk akal.
“Mana mungkin satu orang dari luar masyarakat Labuan Bajo punya tanah sampai 40 hektare, dengan batas dari bukit ke bukit, dari bukit ke pantai. Sedangkan warga masyarakat adat Labuan Bajo tidak ada seperti itu. Padahal dalam perkara 11 hektare milik ahli waris Ibrahim Hanta yang sudah inkrah, PPJB 40 hektare antara Niko Naput dan Santosa Kadiman dinyatakan tidak sah karena objeknya adalah tanah sengketa atau milik warga Labuan Bajo,” tegasnya.
Penasihat hukum Penggugat menilai indikasi kebohongan tidak hanya muncul dari kesaksian, tetapi juga dari dokumen alas hak yang diajukan ke persidangan. Fokus gugatan Penggugat adalah tanah kurang lebih 5 hektare di objek sengketa yang di-GU-kan atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Alviano Ganti. Namun, surat alas hak yang diserahkan ke Majelis Hakim bertanggal 21 Oktober 1991 tanpa mencantumkan luas tanah dalam meter persegi.
“Kuat indikasi bahwa Tergugat membohongi Majelis Hakim dalam perkara ini. Mana mungkin BPN menerbitkan GU tanpa luas tanah yang jelas. Surat alas hak 21 Oktober 1991 seluas 5 hektare ditempelkan? Itu tidak masuk akal,” kata penasihat hukum Penggugat.
Ia menegaskan, hampir dapat dipastikan bahwa surat alas hak 21 Oktober 1991 yang dimaksud adalah tanah sekitar 5 hektare atas nama Beatrix Seran Nggebu. Surat tersebut tercatat dalam warkah BPN dan telah dinyatakan dibatalkan pada tahun 1998.
“Hal ini bahkan ditegaskan oleh Hj. Ramang Ishaka sendiri pada tahun 2021 dalam perkara Tipikor Kupang terkait tanah Pemda 30 hektare yang sudah inkrah. Ia menyebut surat itu ‘SUDAH DIBATALKAN 1998’ oleh ayahnya, Ishaka, selaku fungsionaris adat,” tegasnya.
Karena itu, pihak Penggugat meminta Majelis Hakim bersikap tegas dan fokus pada inti persoalan. Ketua Majelis Hakim Wira diminta memerintahkan BPN menghadirkan warkah asli yang menjadi dasar terbitnya dua GU tersebut.
“Majelis Hakim harus berani dan tidak loyo. Tergugat mengunggah di e-court surat alas hak 21/10/1991 yang tidak sesuai dengan GU. Seharusnya yang diunggah adalah surat 21/10/1991 atas nama Beatrix seluas 5 hektare. Di mana surat itu disembunyikan? Pada sidang saksi 20 Januari 2026 atau saat pemeriksaan setempat 30 Januari 2026, Majelis harus meminta BPN membawa warkah asli dan memperlihatkannya. Majelis Hakim harus tegak lurus,” ujar penasihat hukum Penggugat.
Menjelang penutupan sidang, suasana yang tegang akhirnya mencair. Penasihat hukum Penggugat, Jon Kadis, menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di hadapan Majelis Hakim dan seluruh pihak.
“Terima kasih atas waktu yang diberikan ini ya, Yang Mulia Majelis Hakim. Yakinlah kami ini, termasuk saudara-saudara kami penasihat hukum Tergugat, termasuk penonton di ruangan ini, punya hati baik. Tapi meski begitu kami mohon maaf atas kekhilafan nada dan ucapan. Errare humanus est, manusia juga bisa keliru. Karena itu atas kekeliruan tersebut kami mohon dimaafkan,” ucap Jon.
Pernyataan tersebut disambut senyum dan suasana yang lebih cair di ruang sidang. Sidang pun resmi ditutup sekitar pukul 21.00 WITA.
Pemeriksaan saksi Tergugat akan dilanjutkan pada 20 Januari 2026. Publik kini menunggu, apakah Majelis Hakim, khususnya Ketua Majelis Wira, akan benar-benar memeriksa dan menguji warkah BPN sebagai kunci untuk menyingkap kebenaran dalam perkara ini. (red)
Pesan Sosialhttps://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-27-at-8.56.13-PM.jpeg

Eksepsi Atas Dakwaan Terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan

0
Perkara pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Foto/Tim)
TM Pekanbaru – Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, eksepsi atau nota keberatan merupakan instrumen penting yang memungkinkan terdakwa menolak atau menggugat keabsahan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tidak berfokus pada benar atau tidaknya tindak pidana, melainkan pada aspek formil dan materil dakwaan itu sendiri.
Dalam perkara pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru, advokat Padil Saputra dan Rizky Pratama Algiffari, mewakili terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Kedua pengacara kondang ini menyoroti sejumlah cacat hukum yang dianggap fundamental, mulai dari ketidaksesuaian waktu penerapan undang undang, pelanggaran asas hukum pidana, hingga ketidaksinkronan antara hasil penyidikan dengan rumusan dakwaan.
Sebagaimana diketahui, aktivis anti korupsi Riau, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau yang lebih dikenal sebagai Jekson Sihombing, ditangkap melalui sebuah rekayasa oleh Polda Riau, dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana. Kasus tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan mulai disidangkan pada tanggal 15 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat hukum Jekson Sihombing selanjutnya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya, yakni pada tanggal 22 Januari 2026. Eksepsi yang akan diajukan itu menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam dakwaan JPU. Mulai dari penerapan pasal yang belum berlaku, pelanggaran asas hukum pidana, ketidaksesuaian unsur delik, hingga ketidaksinkronan dengan hasil penyidikan.
“Eksepsi atau nota keberatan kami ini menegaskan bahwa dakwaan JPU memiliki 5 kesalahan fatal, yakni prematur secara temporal; bertentangan dengan asas legalitas, in dubio pro reo, dan lex mitior; tidak memenuhi unsur delik pemerasan; tidak sinkron dengan hasil penyidikan; dan dakwaan kabur atau obscuur libel dan cacat formil. Semua keberatan tersebut bermuara pada satu kesimpulan yaitu dakwaan JPU cacat formil dan materil, sehingga tidak sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara,” ungkap Advokat Padil Saputra kepada media ini, Senin, 19 Januari 2026.
Isi dakwaan JPU mendasarkan tuduhannya pada percakapan dan pertemuan antara saksi perusahaan PT. Ciliandra Perkasa bernama Nur Riyanto Hamzah dengan terdakwa, di mana Jekson disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demonstrasi besar besaran dan pemberitaan negatif di media. Namun, menurut penasihat hukum terdakwa, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta mengandung sejumlah ketidaksesuaian yang merugikan hak terdakwa untuk membela diri.
“Salah satu keberatan utama kami adalah penggunaan Pasal 618 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai dasar hukum dakwaan. Pasal tersebut baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sementara surat dakwaan ditandatangani pada 16 Desember 2025. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian temporal, karena tidak mungkin suatu norma hukum yang belum berlaku digunakan sebagai dasar penuntutan,” beber Padil.
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa dalam hukum ada prinsip asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege praevia) yang menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana tanpa undang undang yang berlaku sebelumnya. Dengan demikian, katanya, penerapan Pasal 618 KUHP sebelum berlakunya undang undang dianggap cacat formil.
“Meskipun surat dakwaan dibubuhi tanda tangan JPU, keabsahannya dipersoalkan karena dicantumkan pada dokumen yang mendasarkan pasal hukum yang belum berlaku. Hal ini menimbulkan keraguan atas pertanggungjawaban formil JPU terhadap dakwaan tersebut,” tegas dia.
Dalam hukum pidana, lanjut Padil, ada asas in dubio pro reo yang mengharuskan setiap keraguan ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Dakwaan JPU dianggap melanggar asas ini karena menggunakan norma pidana yang belum berlaku efektif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, dikenal asas lex mitior menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan atau perubahan norma pidana, maka ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Dalam kasus ini, penerapan Pasal 482 KUHP baru seharusnya lebih relevan dan menguntungkan terdakwa dibanding Pasal 368 KUHP lama.
Pasal 368 KUHP lama mensyaratkan adanya unsur “memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.” Namun, dakwaan JPU hanya mendasarkan tuduhan pada ancaman demonstrasi dan pemberitaan media.
“Menurut kami, demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertulis dalam Pasal 28E ayat (3) junto Pasal 28F, yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan informasi, yang pelaksanaannya diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi, menyampaikan pendapat, dan pemberitaan media bukan bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut,” jelas Padil lagi.
Pasal 482 KUHP baru justru lebih tegas merumuskan unsur kekerasan fisik, seperti todongan senjata, yang tidak relevan dengan fakta perkara. Dengan demikian, dakwaan dianggap kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan secara jelas bentuk kekerasan yang dimaksud.
Eksepsi juga menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak selaras dengan hasil penyidikan. Narasi dakwaan menyebut kerugian perusahaan berupa rusaknya citra dan hilangnya minat investor. Namun, kerugian reputasi bukanlah akibat dari kekerasan fisik, melainkan lebih relevan dengan pasal pengancaman (Pasal 483 KUHP) yang mengatur ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.
Lebih jauh, Pasal 483 KUHP merupakan delik aduan, yang mensyaratkan adanya pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan. Dalam perkara ini, tidak pernah ada pengaduan sah dari saksi atau pihak perusahaan. Dengan demikian, JPU tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menuntut berdasarkan pasal tersebut. Fakta ini memperkuat argumen bahwa dakwaan disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.
Ketidaksesuaian formil dan materil dalam dakwaan menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum. Pertama, dakwaan menjadi batal demi hukum (null and void) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) KUHAP. Kedua, dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut. Dan ketiga, hak terdakwa untuk membela diri secara efektif dirugikan karena dakwaan kabur dan tidak jelas. Dengan demikian, penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, agar menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, atau setidak tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
Sementara itu, dari Jakarta, tokoh HAM internasional Wilson Lalengke, mengingatkan agar para hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili kasus ini benar-benar bekerja secara professional tanpa tergiur iming-iming uang dan fasilitas lainnya dari pihak perusahaan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group. “Saya ingatkan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengaku diri sebagai kawasan bebas korupsi, wilayah birokrasi yang bersih dan melayani, serta berahlak mulia. Wujudkan itu dalam bentuk putusan hakim yang benar-benar jujur, sesuai fakta, demi memberikan keadilan bagi setiap warga masyarakat, tidak terintervensi oleh kepentingan tertentu, terutama oleh uang dan fasilitas apapun,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Kasus ini mencerminkan pentingnya prinsip legal certainty dalam sistem peradilan pidana. Dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap bukan hanya merugikan terdakwa, tetapi juga merusak integritas sistem hukum. Oleh karena itu, eksepsi ini menjadi ujian bagi majelis hakim untuk menegakkan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi terdakwa. (TIM/Red)
Pesan Sosialhttps://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-27-at-8.56.13-PM.jpeg

Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

0
Gambar illustrasi. (Foto/Tim)
TM Buton – Kasus dugaan penyimpangan anggaran dan tindakan sewenang-wenang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Buton Tengah. Bupati H. Azhari menjadi sorotan setelah pada 8 Desember 2025 lalu menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada tujuh pejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tiga pejabat dicopot dari jabatannya, sementara empat lainnya didemosi ke eselon III. Salah satu yang terkena demosi adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), sehingga pelayanan dokumen kependudukan di daerah tersebut lumpuh.
Keputusan tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Dengan dicopotnya Kadisdukcapil, pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, maupun dokumen penting lainnya terhenti. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, hingga akses layanan kesehatan.
Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Azhari agar mengembalikan Kadisdukcapil ke posisinya. Namun, surat tersebut tidak digubris hingga kini, terkesan dianggap hanya kertas tisyu toilet.
Tokoh nasional Wilson Lalengke mengecam keras tindakan Bupati Azhari. Ia menilai perilaku semau-gue seorang pejabat daerah adalah bentuk pelecehan terhadap sistem pemerintahan dan dapat dipandang sebagai Firaun masa kini.
“Perilaku semau-gue seorang pejabat yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan adalah pelecehan terhadap sistem pemerintahan. Ini ibarat sosok Firaun yang hidup di masa kini, yang tidak boleh dibiarkan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 15 Desember 2026.
Wilson Lalengke, oleh karena itu, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menurutnya, seorang bupati tidak boleh bertindak seperti raja di wilayahnya dengan mengabaikan aturan dan menindas bawahannya.
“Saya mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara agar turun tangan. Jangan biarkan seorang bupati bertindak seperti raja yang boleh bertindak seenak perutnya di daerahnya,” ujarnya.
Selain itu, tokoh HAM internasional ini juga meminta Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, serta Sekretariat Negara untuk menindak tegas kepala daerah yang membangkang terhadap instruksi pemerintah pusat. “Pembangkangan kepala daerah terhadap instruksi pusat adalah pelecehan terhadap sistem pemerintahan dan disiplin birokrasi. Jika dibiarkan, ini akan melemahkan otoritas pemerintah pusat,” sebutnya.
Wilson Lalengke turut menyoroti lemahnya peran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dalam melindungi ASN. Menurutnya, organisasi yang seharusnya menjadi wadah perjuangan ASN justru terkesan hanya berfungsi sebagai tukang stempel kegiatan sosial dan pelengkap penderita agar dianggap ada kebebasan berserikat di kalangan ASN.
“Korpri selama ini sangat lemah, hanya berguna sebagai tukang stempel aktivitas sosial organisasi tanpa kepedulian terhadap nasib anggotanya,” kritik Wilson Lalengke yang lebih lanjut menegaskan perlunya reformasi organisasi ASN agar Korpri benar-benar mampu melindungi anggotanya dari tindakan sewenang-wenang pejabat.
Kasus di Buton Tengah mencerminkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ketika seorang kepala daerah berani mengabaikan instruksi resmi dari pemerintah pusat, hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap sistem pemerintahan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi daerah lain.
Disiplin birokrasi adalah tulang punggung pemerintahan. Tanpa kepatuhan terhadap aturan dan hierarki, pelayanan publik akan terganggu, dan masyarakatlah yang paling dirugikan.
Publik menuntut agar setiap kebijakan pejabat daerah didasarkan pada aturan hukum, bukan kepentingan pribadi atau politik. Dugaan penyimpangan anggaran yang ditujukan kepada Bupati Azhari semakin memperburuk citra kepemimpinannya. Transparansi anggaran dan kebijakan publik harus menjadi prioritas utama agar praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat diminimalisir.
Untuk menyelesaikan kasus ini, langkah penegakan hukum harus segera dilakukan. Aparat penegak hukum perlu menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dan tindakan sewenang-wenang terhadap ASN. Jika terbukti bersalah, Bupati Azhari harus diberi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, reformasi birokrasi di tingkat daerah harus diperkuat. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa setiap kepala daerah memahami batas kewenangannya dan menjalankan tugas sesuai aturan. Organisasi ASN seperti Korpri juga harus diberdayakan agar mampu melindungi anggotanya.
Kasus Bupati Buton Tengah, H. Azhari, menjadi cermin rapuhnya sistem birokrasi ketika pejabat daerah bertindak semaunya. Hukuman disiplin terhadap ASN yang berujung pada lumpuhnya pelayanan publik adalah bukti nyata bahwa tindakan sewenang-wenang tidak hanya merugikan pegawai, tetapi juga masyarakat luas.
Kecaman dari Wilson Lalengke dan desakan kepada pemerintah pusat serta daerah menunjukkan bahwa publik tidak akan tinggal diam menghadapi praktik semacam ini. Penegakan hukum, penguatan birokrasi, dan reformasi organisasi ASN menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa di masa depan. (TIM/Red)
Pesan Sosialhttps://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-27-at-8.56.13-PM.jpeg

Kenapa Harus Belajar Bahasa Inggris? Ini Manfaatnya untuk Kehidupan Kamu

0
Gambar ilustrasi Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggrismu di ICAN English. (Foto/Adv)
TM Jakarta – Kenapa harus belajar bahasa Inggris? Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama bagi mereka yang ingin meningkatkan kualitas hidup, baik dalam aspek karir maupun kehidupan sehari-hari. Bahasa Inggris bukan hanya bahasa internasional yang digunakan di banyak negara, tetapi juga merupakan kunci untuk membuka berbagai peluang, baik untuk karir global maupun interaksi dengan orang dari berbagai budaya.
Dalam dunia yang semakin terhubung, kemampuan berbahasa Inggris memberikan banyak keuntungan, mulai dari memudahkan komunikasi di tempat kerja hingga membuka akses ke informasi terbaru di bidang teknologi, pendidikan, dan bahkan hiburan. Oleh karena itu, kursus bahasa Inggris bukan hanya soal menambah keterampilan, melainkan investasi besar untuk masa depan.

Kenapa Harus Belajar Bahasa Inggris? Ini Manfaatnya

Belajar bahasa Inggris kini bukan hanya sekadar keahlian tambahan, tetapi sebuah kebutuhan yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan menguasai bahasa internasional ini, kamu bisa membuka banyak peluang, baik dalam dunia pendidikan, karir, maupun kehidupan sosial. Untuk lebih jelasnya lagi berikut ini beberapa manfaat yang bisa kamu rasakan ketika belajar bahasa Inggris:
1.   Bahasa Inggris Digunakan untuk Komunikasi Global
Bahasa Inggris digunakan sebagai bahasa internasional yang menghubungkan individu, kelompok, dan negara di seluruh dunia. Dengan kemampuan bahasa Inggris, kamu dapat menjangkau berbagai kesempatan yang sebelumnya mungkin tidak dapat diakses. Kenapa harus belajar Bahasa Inggris? Salah satunya adalah karena bahasa ini digunakan dalam hampir semua forum internasional, mulai dari konferensi ilmiah, pertemuan bisnis, hingga interaksi diplomatik antara negara.
Karena sifatnya yang universal, banyak organisasi besar, seperti PBB, NATO, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi mereka. Ini memudahkan negara-negara yang berbeda bahasa untuk berkomunikasi dengan lebih efisien.
Tidak hanya di dunia pemerintahan dan organisasi internasional, di sektor swasta pun bahasa Inggris memiliki peran penting. Perusahaan-perusahaan multinasional, yang memiliki cabang dan mitra di berbagai negara, umumnya menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di kantor pusat maupun di berbagai cabangnya. Hal ini memudahkan komunikasi antar karyawan, serta dalam membuat kesepakatan bisnis lintas negara.
Di dunia pendidikan, bahasa Inggris juga memegang peranan besar. Banyak perguruan tinggi di luar negeri yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar untuk program-program akademik, termasuk di universitas-universitas top dunia seperti di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Oleh karena itu, menguasai bahasa Inggris bukan hanya penting untuk komunikasi pribadi, tetapi juga untuk mengikuti pendidikan tinggi di level internasional.
Selain itu, bahasa Inggris sangat membantu dalam menjalin hubungan antar individu dari berbagai latar belakang budaya. Banyak platform media sosial dan aplikasi komunikasi yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa standar, memungkinkan kamu untuk berinteraksi dan melakukan conversation dengan teman-teman dari seluruh dunia, tanpa hambatan bahasa yang menghalangi.
2.   Peluang Karir yang Lebih Luas
Peluang karir yang lebih luas menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang bertanya, kenapa harus belajar bahasa Inggris? Bahasa Inggris telah menjadi bahasa internasional yang digunakan secara luas dalam dunia bisnis, diplomasi, dan teknologi. Banyak perusahaan multinasional, baik di sektor teknologi, keuangan, maupun manufaktur, mengutamakan kemampuan berbahasa Inggris yang profesional dalam proses rekrutmen.
Dengan semakin banyaknya perusahaan yang beroperasi secara global, kebutuhan untuk berkomunikasi dalam bahasa yang umum digunakan ini menjadi sangat penting. Karyawan yang memiliki kemampuan bahasa Inggris tidak hanya dapat berkomunikasi dengan kolega dari berbagai negara, tetapi juga memiliki kesempatan untuk dipromosikan ke posisi yang lebih strategis.
Dalam banyak kasus, perusahaan akan lebih cenderung memilih kandidat yang bisa berbahasa Inggris dengan baik karena mereka dapat dengan mudah bekerja dengan tim internasional, menghadiri rapat atau presentasi, serta memahami dan memproduksi materi yang menggunakan bahasa Inggris. Ini menjadi keuntungan kompetitif yang besar, mengingat semakin banyaknya perusahaan yang melebarkan sayapnya ke pasar internasional.
Misalnya, di sektor teknologi, peran-peran yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan (R&D) sering kali membutuhkan interaksi dengan mitra global atau pemangku kepentingan yang mungkin tidak berbicara bahasa lokal.
3.   Akses ke Informasi dan Teknologi
Akses ke informasi dan teknologi adalah salah satu alasan utama kenapa harus belajar Bahasa Inggris. Sebagian besar konten di internet, seperti artikel, buku, jurnal, dan berbagai materi penelitian lainnya, tersedia dalam bahasa Inggris. Hal ini membuat bahasa Inggris menjadi kunci utama untuk mengakses pengetahuan global.
Banyak sumber daya pendidikan dan ilmiah yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris atau lebih dulu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, yang menjadikannya sebagai bahasa utama dalam dunia akademis dan penelitian. Dengan menguasai bahasa Inggris, kamu dapat menjelajahi berbagai sumber daya ini dan memperoleh wawasan yang lebih luas dalam berbagai bidang, mulai dari sains, teknologi, hingga seni.
Selain itu, banyak platform pembelajaran online yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, seperti kursus, video tutorial, dan e-book yang dapat membantu kamu dalam meningkatkan kemampuan di berbagai bidang, termasuk bisnis dan teknologi. Saat kamu menguasai bahasa Inggris, kamu juga akan lebih mudah memahami berbagai manual perangkat lunak atau teknologi yang sebagian besar disusun dalam bahasa Inggris.
Teknologi terbaru, dari aplikasi hingga perangkat keras, biasanya memerlukan pemahaman terhadap bahasa Inggris untuk dapat dipahami dan digunakan dengan maksimal. Sebagai contoh, software populer, alat pengembangan web, atau bahkan dokumentasi teknis di perusahaan-perusahaan besar sering kali ditulis dalam bahasa Inggris.
4.   Bisa Mendapatkan Kesuksesan Akademik
Kemampuan berbahasa Inggris memainkan peran yang sangat penting dalam mencapai kesuksesan akademik, terutama di perguruan tinggi ternama yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar utama. Seiring dengan semakin banyaknya universitas di dunia yang menawarkan program-program berkualitas dengan pengajaran dalam bahasa Inggris, penguasaan bahasa ini menjadi syarat utama bagi mahasiswa internasional.
Universitas seperti Harvard, Oxford, dan Stanford, misalnya, menggunakan bahasa Inggris dalam semua aspek perkuliahan mereka, dari kuliah hingga ujian, tugas, dan penelitian. Oleh karena itu, menguasai bahasa Inggris akan mempermudah mahasiswa untuk beradaptasi dengan materi kuliah, berkomunikasi dengan dosen dan teman sekelas, serta mengakses literatur akademik yang mayoritas ditulis dalam bahasa Inggris.
Selain itu, kemampuan bahasa Inggris yang baik juga berpengaruh besar pada proses memperoleh beasiswa. Banyak program beasiswa internasional, seperti Fullbright, Chevening, dan Erasmus Mundus, mensyaratkan peserta untuk memiliki skor TOEFL atau IELTS yang baik.
Beasiswa tersebut seringkali membutuhkan bukti kemampuan bahasa Inggris yang memadai untuk memastikan bahwa penerima beasiswa dapat mengikuti perkuliahan dan berkomunikasi dengan lancar di lingkungan akademik internasional. Mahasiswa yang memiliki kemampuan bahasa Inggris yang lebih tinggi biasanya memiliki peluang lebih besar untuk diterima di universitas-universitas top dan mendapatkan pendanaan untuk studi mereka.
5.   Meningkatkan Percaya Diri
Menguasai bahasa Inggris dapat menjadi faktor yang sangat penting dalam meningkatkan rasa percaya diri, terutama ketika berinteraksi dalam berbagai situasi yang melibatkan banyak orang dari latar belakang budaya yang berbeda. Hal ini berlaku di banyak aspek kehidupan, baik itu di tempat kerja, di sekolah, atau saat bepergian ke luar negeri.
Ketika kamu memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik, kamu akan merasa lebih nyaman berbicara dengan orang dari berbagai negara dan budaya. Hal ini bisa mengurangi rasa cemas atau ragu-ragu yang sering muncul ketika berbicara dengan orang yang tidak kamu kenal, apalagi jika bahasa yang digunakan bukan bahasa ibu kamu.
Di tempat kerja, terutama di perusahaan internasional, kemampuan berbahasa Inggris memungkinkan kamu untuk lebih percaya diri dalam berkomunikasi dengan rekan kerja atau atasan dari negara lain. Kamu akan merasa lebih mampu dalam menyampaikan pendapat, ide, atau bahkan berpartisipasi dalam rapat yang melibatkan peserta dari berbagai belahan dunia. Rasa percaya diri ini akan membuat kamu lebih dihargai dan mampu menunjukkan potensi yang kamu miliki secara lebih optimal.
Begitu juga saat kamu berada di lingkungan akademik, baik itu di universitas atau sekolah internasional, kemampuan berbahasa Inggris akan memungkinkan kamu untuk berbicara dengan lebih lancar dan jelas dalam diskusi, presentasi, atau bahkan saat bekerja dalam kelompok. Ini akan memperkuat posisi kamu dalam percakapan atau tugas akademik, serta membantu kamu untuk lebih mudah beradaptasi dengan sistem belajar di luar negeri.
6.   Membantu Mobilitas Global
Peningkatan mobilitas global kini menjadi kenyataan yang semakin terasa. Seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi, batasan geografis semakin tidak relevan dalam dunia kerja dan kehidupan sosial. Hal ini membuka kesempatan bagi banyak orang untuk bekerja atau tinggal di luar negeri, serta berinteraksi dengan berbagai budaya. Salah satu faktor yang memperlancar transisi tersebut adalah kemampuan berbahasa Inggris. Bahasa ini menjadi penghubung utama di banyak industri internasional, mulai dari teknologi, bisnis, hingga hiburan.
Dengan adanya berbagai platform digital, perusahaan global, dan berbagai kesempatan internasional, banyak negara mengandalkan bahasa Inggris untuk komunikasi sehari-hari, terutama dalam sektor profesional. Di hampir semua industri, seperti di perusahaan multinasional, sektor teknologi, dan media digital, bahasa Inggris bukan lagi sekadar alat komunikasi tambahan, melainkan menjadi bahasa utama yang digunakan untuk berkoordinasi dengan kolega, klien, atau mitra bisnis dari berbagai belahan dunia.
Bahkan dalam dunia hiburan, sebagian besar film, musik, dan media digital diproduksi dengan bahasa Inggris, menjadikannya bahasa yang sangat vital untuk berkomunikasi dan memahami tren global.
7.   Peningkatan Konektivitas Budaya
Bahasa Inggris memainkan peran kunci dalam meningkatkan konektivitas budaya di seluruh dunia. Sebagai bahasa global yang digunakan di banyak bidang, seperti seni, hiburan, dan ilmu pengetahuan, bahasa Inggris membuka akses yang luas untuk memahami dan menikmati berbagai budaya dari seluruh penjuru dunia.
Misalnya, dalam dunia hiburan, banyak film internasional yang diproduksi dalam bahasa Inggris, atau setidaknya diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Ini memungkinkan kamu untuk menikmati film-film dari berbagai negara tanpa kendala bahasa, serta memperkenalkan budaya yang berbeda melalui sinematografi, cerita, dan karakter yang unik.
Selain film, musik juga merupakan aspek budaya yang sangat dipengaruhi oleh bahasa Inggris. Banyak genre musik populer seperti pop, rock, dan hip-hop menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa utama, yang tidak hanya mendominasi pasar musik internasional, tetapi juga mempengaruhi tren musik di berbagai belahan dunia.
Lirik-lirik dalam bahasa Inggris memungkinkan pendengar dari berbagai latar belakang budaya untuk merasakan pesan dan emosi yang terkandung dalam karya musik tersebut, serta menciptakan keterhubungan antarbudaya.
Lebih jauh lagi, bahasa Inggris juga mendominasi dunia sastra. Banyak karya sastra besar, baik yang ditulis oleh penulis berbahasa Inggris maupun karya-karya terjemahan dari bahasa lain, dipublikasikan dalam bahasa Inggris. Karya-karya tersebut tidak hanya mencerminkan pemikiran dan nilai-nilai budaya dari negara asalnya, tetapi juga memberikan wawasan baru kepada pembaca dari seluruh dunia.

Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggrismu di ICAN English

Belajar Bahasa Inggris menjadi hal yang sangat penting di era globalisasi ini. Kemampuan berbahasa Inggris membuka banyak peluang di berbagai aspek kehidupan, seperti karir, pendidikan, hingga perjalanan internasional.
Bahasa Inggris tidak hanya digunakan dalam percakapan sehari-hari, tetapi juga menjadi bahasa utama dalam banyak bidang profesional, teknologi, dan ilmiah. Dengan menguasai Bahasa Inggris, kamu akan memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi global, bisa berkomunikasi dengan orang dari berbagai negara, serta meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan impian atau melanjutkan studi di luar negeri.
Jika kamu ingin meningkatkan kemampuan bahasa Inggrismu secara efektif dan terstruktur, bergabunglah dengan ICAN English! Di ICAN English, kamu akan mendapatkan pelatihan dari pengajar profesional yang berpengalaman, dengan metode yang dirancang untuk memaksimalkan pemahaman dan keterampilan berbahasa Inggris.
Selain itu, ICAN English menawarkan berbagai keuntungan, seperti kelas yang fleksibel, materi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhanmu, dan lingkungan yang mendukung untuk belajar secara maksimal. Dengan dukungan ICAN English, kamu akan lebih percaya diri dalam menggunakan bahasa Inggris di berbagai situasi dan siap menghadapi tes-tes internasional seperti TOEFL, SAT atau IELTS. Jadi, tunggu apa lagi? Tingkatkan kemampuan Bahasa Inggrismu sekarang juga di ICAN English. (Adv/*)
Pesan Sosialhttps://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-27-at-8.56.13-PM.jpeg

Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Perkuat Komitmen Zero Tunggakan 2026 dalam Rakerda BPN Banten

0
TM  Serang — Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang turut berpartisipasi dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang pasti, transparan, dan tepat waktu, sekaligus meneguhkan langkah menuju Zero Tunggakan 2026.

Melalui sinergi lintas unit kerja serta evaluasi kinerja yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung pencapaian target strategis BPN guna menghadirkan pelayanan pertanahan terbaik bagi masyarakat.

Rakerda Tahun 2026 mengusung tema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu” dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memberikan arahan strategis terkait peningkatan integritas serta kualitas pelayanan pertanahan di Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang memaparkan capaian kinerja positif sepanjang Tahun 2025. Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen dan kerja keras seluruh jajaran dalam mendukung program-program strategis pertanahan. Selain itu, disampaikan pula Laporan Kinerja Tahun 2025 serta Rencana Aksi (Renaksi) Tahun 2026 sebagai langkah konkret untuk memastikan seluruh target strategis dapat tercapai secara optimal.

Penghargaan dan apresiasi yang diraih bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi pemacu semangat untuk terus berbenah dan bertransformasi. Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, karena kepuasan masyarakat merupakan prioritas utama. Bersama, diwujudkan layanan pertanahan yang semakin pasti, transparan, dan berkeadilan. (Ben)

Pesan Sosialhttps://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-27-at-8.56.13-PM.jpeg

Bersama Melayani Lebih Baik, BPN Banten Mantapkan Arah Layanan Pertanahan 2026

0
TM  Serang – Kamis (15/1/2026) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan mengusung tema “Penguatan Sinergi dalam Rangka Percepatan Layanan Pertanahan yang Pasti, Transparan, dan Tepat Waktu”.

Rakerda diawali dengan laporan Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Fahmi. Dalam laporannya, Fahmi menyampaikan bahwa Rakerda menjadi ruang refleksi bersama terhadap pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun 2025. Ia menekankan pentingnya mencatat berbagai capaian sekaligus kekurangan sebagai bahan perbaikan agar kesalahan serupa tidak terulang di tahun berikutnya.

“Rakerda ini menjadi semacam cermin reflektif terhadap kerja-kerja yang telah kita lakukan sepanjang 2025. Catatan-catatan penting inilah yang harus kita perbaiki bersama agar ke depan kita melangkah lebih baik,” ujarnya.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa Rakerda diikuti oleh sekitar 300 aparatur pertanahan se-Banten. Ia menjelaskan bahwa pertemuan ini memiliki dua tujuan utama, yakni memberikan apresiasi atas kontribusi dan kerja keras seluruh jajaran sepanjang tahun 2025, serta menyatukan persepsi dan komitmen dalam menghadapi tantangan tahun 2026.

“Penghargaan yang diberikan memang hanya beberapa menit di atas panggung, tetapi maknanya adalah bentuk terima kasih dan pengakuan atas perjuangan sepanjang tahun 2025. Setelah itu, kita semua kembali bertarung dan bekerja keras di 2026,” ungkap Harison.

Lebih lanjut, Harison menekankan pentingnya Rakerda sebagai momentum menyelaraskan data, memperkuat komitmen, serta mempersiapkan langkah strategis menghadapi tahun 2026 yang dinilai penuh tantangan. Ia mengibaratkan perencanaan tersebut seperti seorang pilot yang harus membaca kondisi cuaca, jalur penerbangan, hingga titik pendaratan agar perjalanan dapat berlangsung dengan aman dan tepat sasaran.

Pada kesempatan tersebut, Harison juga mengajak seluruh peserta untuk menyimak dengan sungguh-sungguh arahan dari Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pudji Prasetijanto Hadi yang hadir langsung membuka kegiatan. Menurutnya, pandangan Irjen menjadi cerminan bagaimana aparatur pertanahan dilihat baik dari dalam maupun dari luar institusi, termasuk dari perspektif aparat penegak hukum.

“Saya berharap teman-teman membuka telinga, mata, dan hati. Apa yang disampaikan adalah realitas yang perlu kita terima sebagai bahan koreksi dan perbaikan,” tegasnya.

Harison kembali menegaskan dua kata kunci yang menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas, yakni profesionalisme dan integritas. Profesionalisme dimaknai sebagai kesiapan dan pemahaman aparatur dalam menjalankan tugas sesuai kompetensi dan aturan, sementara integritas adalah konsistensi antara pikiran, ucapan, dan tindakan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.

“Kita mengklaim sebagai organisasi pelayanan yang profesional dan terpercaya. Tantangannya adalah sejauh mana klaim itu benar-benar kita wujudkan dalam praktik sehari-hari,” ujarnya.

Menutup arahannya, Harison berharap Rakerda dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pertanahan di Provinsi Banten. Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk tetap fokus mengikuti rangkaian kegiatan demi kepentingan organisasi, masyarakat, serta kemajuan Provinsi Banten yang dicintai bersama.

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Lutfi Zakaria; Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Madya Kanwil BPN Provinsi Banten; Kepala Kantor Pertanahan, Pejabat Pengawas, serta Koordinator Substansi se-Provinsi Banten.(Bn)

Pesan Sosialhttps://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-27-at-8.56.13-PM.jpeg

Patroli Raimas Satgas Preventif Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran Di Perbatasan Desa Cangkring Dan Desa Babadan, Enam Remaja Diamankan

0
Patrolj Rainmas Polresta Cirebon gagalkantawuran Sabtu (17/1/1/2026) Diperbatasan Desa Cangkring dan Desa Babadan KecamatanGunungjati Ksbupaten Cirebon.

 

TM,CIREBON — Upaya Polresta Cirebon dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Patroli Raimas Satgas Preventif Samapta Polresta Cirebon berhasil mengamankan enam remaja yang diduga terlibat aksi tawuran saat patroli dini hari pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di wilayah Perbatasan Desa Cangkring Kecamatan Plered dan Desa Babadan, Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Patroli tersebut dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polresta Cirebon IPTU Aang Gumilar. Saat menyisir lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah terlibat tawuran. Mengetahui kehadiran petugas, para remaja tersebut sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh personel Raimas Satgas Preventif.

Dalam pengamanan tersebut, petugas mengamankan enam remaja masing-masing berinisial AS (18), FAP (20), D (14), FF (15), AM (15), dan DP (17) serta menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu batang besi, dan satu unit telepon genggam. Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa patroli Raimas merupakan langkah preventif dan responsif Polri dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran remaja yang kerap terjadi pada jam-jam rawan.

“Patroli Raimas Satgas Preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami secara konsisten hadir di lapangan, terutama pada waktu dini hari yang rawan terjadi gangguan kamtibmas, guna mencegah terjadinya aksi tawuran, kejahatan jalanan, maupun perbuatan lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Imara Utama.

Ia menambahkan, keterlibatan remaja dalam aksi tawuran menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya anak-anak dan remaja yang terlibat dalam aksi tawuran dengan membawa senjata tajam. Tindakan ini sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan, khususnya bagi pelaku yang masih di bawah umur,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Pihaknya juga menghimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon agar segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminal, maupun aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi layanan hotline Polri 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Kapolresta menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri, kami optimistis kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon dapat terus terjaga,” pungkasnya.
Dengan kehadiran aktif patroli kepolisian serta dukungan masyarakat, Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.(Mahmud).
Pesan Sosialhttps://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-27-at-8.56.13-PM.jpeg

Duggan Kongkalkong APH Dan Para Penjual Roko Ilegal Di Wlayah Hukum Kecamatan Cileungsi Semakin Menguat Dengan Adanya Pengkuan Penjual Roko Ilegal Menyuruh Kapelaek Untuk Datang Ke Lokasi Penjualan Roko Ilegal Tersebut Dan Saya Tidak Takut Sama Kapolsek Kompol Edison 

0
TMKab – Bogor-Tabloid-Mantap-para penjual rokok ilegal di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang mengaku dari ormas gibas diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat dimintai keterangan terkait aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai, pada (17/1/2026)

Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan tengah melakukan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di kawasan wilyah hukum kecamatan cileungsi, tersebut Namun, bukannya memberikan klarifikasi, penjual rokok alih-alih justru bersikap arogan dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman

“saya anggota gibas bahkan poto kamu dan motor kamu udah sya sebar ke group gibas, kalau kamu engga pergi dari sini anggota saya akan pada datang kesini akan menghabisi kamu, saya otang sini asli orang kampung dayeuh,” Ujar okun yang mengku dari ormas gibas sambil nunjuk nunjuk ke wartwan yang sedang bertugas sesuai pungsi jurnalistik.
Tak hanya itu, penjual rokok ilegal tersebut bahkan menyebut-nyebut dan mengaku dirinya dari salah satu ormas dan menantang Polsek setempat untuk datang ke tempatnya.

Namun pada saat dihubungi Kapolsek cileungsi Kompol Edison tidak merespon sehingga penjual roko yang tidak diketahui namanya tersebut semakin berani dan mengusir dengan nada mengancam.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis.

“Saat kami menanyakan izin dan asal-usul rokok tanpa pita cukai tersebut, yang bersangkutan justru marah dan mengatakan agar wartawan tidak macam-macam, sambil menyebut nama Polsek,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

Sikap tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan dapat diproses secara hukum.

Selain itu, peredaran rokok ilegal sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap hukum karena merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta berpotensi membahayakan konsumen. aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat segera bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak kapolsek cileungsi terkait dugaan pencatutan nama institusi oleh penjual rokok ilegal tersebut. awak media masih berupaya menghubungi pihak berwenang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, khususnya insan pers, yang berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan perlindungan terhadap wartawan yang lagi tugas dilapangan Tegasas,” ( KARIM

Pesan Sosialhttps://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-27-at-8.56.13-PM.jpeg

You cannot copy content of this page