Film Yohanna: Wajah Kemanusiaan dan dari Sumba Menyapa Layar Lebar Indonesia

All Cipayung Nilai Ajakan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Adalah Opini Jalanan, Bukan Gagasan Akademis
TM Jakarta – Ketua Umum Relawan All Cipayung Prabowo-Gibran, David Pajung, mengkritik keras ajakan Saiful Mujani untuk menjatuhkan Prabowo dari kursi Presiden RI. Menurut dia ajakan itu cenderung provokasi dan opini jalanan yang jauh dari paradigma akademis.
David yang juga Aktivis 98 dan Alumni Lemhannas RI ini mengatakan tak ada sama sekali parameter dan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Prabowo sebagai dasar untuk melengserkannya.
“Ini menggambarkan ketidakpahamannya soal konstitusi dan tidak memberi pendidikan politik yang benar sebagai akademisi,” ujar David dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh beredarnya video ceramah Saiful Mujani yang diunggah oleh akun Instagram @leveenia.
Dalam video tersebut, muncul narasi yang dinilai sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto sebelum masa jabatannya berakhir pada 2029.
Sesama Anak Bangsa Harus kompak
Dalam situasi bangsa dan negara yang banyak menghadapi tantangan kekinian sebagai imbas konflik Timur Tengah dan dinamika ekonomi global, David mengatakan harusnya semua anak-anak bangsa kompak memberi support dan masukan yang konstruktif bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sehingga kata David, dapat menangani berbagai hal yang juga dihadapi oleh banyak negara di dunia.
“Justru kita harus memberi apresiasi kepada kebijakan Pemerintah yang saat ini tidak menaikkan harga BBM subsidi disaat negara lain sudah menaikkan harga BBM dalam negeri mereka,” ujar David.
Menurut dia itu tanda bahwa ketahanan energi Indonesia sudah terbukti mampu menahan gejolak dan dampak negatif dari dinamika dan krisis energi dunia akibat konflik Timur Tengah.
David juga kembali menegaskan statement Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang menghimbu kekompakan dan persatuan bangsa untuk menghadapi berbagai tantangan kebangsaan yang kita hadapi saat ini.
“Statemen Pak Dasco sangat kontekstual dalam situasi saat ini,” ujarnya.
David mengatakan sebagai akademisi dan penggiat demokrasi seharusnya Saiful Mujani bijak dalam berstatemen sehingga tidak menciptakan polemik baru dan tidak menimbulkan disharmoni sosial dan politik di tengah masyarakat.
“Apalagi pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara silaturahmi dan halal bihalal yang harusnya penuh nuansa guyub dan opini yang membawa kesejukan, kedamaian dan optimisme kebangsaan.” tutup David.
Seperti diketahui dalam video itu, Saiful menyebut prosedur formal seperti pemakzulan oleh DPR tidak akan efektif menghadapi Prabowo.
“Alternatifnya bukan prosedur formal impoeachment itu. Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu,” ucap Saiful.
“Kalau nasihati Prabowo tidak bisa juga. bisanya hanya bisa dijatuhkan. Itulah menyelamatkan tapi bukan menyelamatkan Prabowo tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujarnya.
Saiful Mujani yang juga pendiri Lembaga Survei SMRC ini menyampaikan itu pada Acara Halal Bihalal Pengamat “Sebelum Pengamat Ditertibkan” digelar di Beranda Utan Kayu pada Selasa, 31 Maret 2026. (red)
Rp50 Juta Raib, Warga Cirinten Hanya Terima Rp250 Ribu, Kini Dikejar Tagihan Bank
TM
Lebak – Seorang warga Kampung Cibarani, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, bernama Marhani mengeluhkan adanya penagihan dari pihak bank setelah namanya diduga digunakan oleh orang lain untuk pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selasa, (07/04/2026).
Kepada awak media, Marhani mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan karena pinjaman tersebut bukan sepenuhnya dinikmati olehnya. Ia menyebut, namanya dipinjam oleh seorang perempuan berinisial MTSR, yang saat itu diketahui bekerja di salah satu bank daerah di wilayah Rangkasbitung.
Marhani menjelaskan, pada tahun 2023 dirinya diminta untuk mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI. Ia mengikuti arahan tersebut, meskipun mengaku tidak sepenuhnya memahami prosesnya.
“Memang saya yang mengajukan pinjaman, tapi itu atas perintah. Waktu pencairan Rp50 juta, saya hanya diberi Rp250 ribu oleh ibu Mitasari,” ungkapnya.
Ia juga menceritakan, saat proses pencairan dana berlangsung, kondisi istrinya sedang sakit stroke. Bahkan, kata dia, sang istri tetap dibawa ke bank untuk keperluan tanda tangan administrasi.
“Waktu itu istri saya lagi sakit stroke, tetap saya bawa ke bank untuk tanda tangan. Setelah pencairan, kami malah diturunkan di persimpangan jalan dan hanya diberi Rp250 ribu,” tambahnya.
Permasalahan ini mulai mencuat setelah adanya petugas dari pihak bank yang datang ke rumahnya untuk melakukan penagihan. Marhani mengaku terkejut karena merasa tidak pernah menikmati dana pinjaman tersebut secara utuh.
“Iya, saya mengajukan pinjaman, tapi uangnya dipakai oleh ibu Mitasari. Saya hanya disuruh saja waktu itu,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, awak media telah mencoba mengkonfirmasi pihak Bank BRI melalui sambungan telepon, Pihak bank membenarkan bahwa terdapat pengajuan kredit atas nama Marhani.
“Memang benar saudara Marhani ada pengajuan kredit di BRI. Namun, dari informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak menggunakan atau memanfaatkan dana pinjaman tersebut. Pak Marhani hanya mengajukan, sementara yang menikmati uangnya adalah pihak lain,” ujar perwakilan pihak bank.
Lebih lanjut, pihak BRI menyampaikan bahwa kasus tersebut akan dikonsultasikan ke BRI Cabang Rangkasbitung untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk sementara, kasus seperti ini akan kami komunikasikan terlebih dahulu kepada pimpinan dan akan kami konsultasikan ke BRI cabang,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Marhani berharap pihak yang bersangkutan dapat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran agar permasalahan tersebut tidak terus membebani dirinya.
“Saya berharap ibu Mitasari segera melakukan pembayaran, supaya semua utang atas nama saya di Bank BRI bisa selesai,” harapnya.
Sementara itu, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan yang diduga menikmati hasil uang pecairan. guna mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memastikan pemberitaan yang berimbang. (Ben)
Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga Di Dukuh Semar Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi Dan Wisata Baru

TM,Kota Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Salah satu upaya yang kini tengah berjalan adalah pembangunan revitalisasi kawasan usaha bunga di Dukuh Semar, sebagai relokasi pedagang dari kawasan Kalibaru. Peninjauan langsung dilakukan oleh Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, guna memastikan proses pembangunan berjalan sesuai rencana dan kebutuhan para pedagang, Selasa (6/4/2026).
Dalam kunjungannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama para pedagang bunga. Ia ingin memastikan bahwa proses relokasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan kenyamanan dan keberlanjutan usaha bagi para pelaku usaha kecil tersebut.
“Hari ini kita memastikan bahwa proses pembangunan di kawasan Dukuh Semar ini sudah berjalan. Luas area relokasi sekitar 1.100 meter persegi dengan fasilitas 44 kios untuk para pedagang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadirannya di lokasi juga untuk memastikan seluruh pedagang mendapatkan fasilitas yang layak. Pemerintah Kota Cirebon, menurutnya, berupaya agar tidak ada pedagang yang tertinggal atau kehilangan ruang usaha akibat relokasi ini.
“Saya ingin memastikan bahwa para pedagang yang sebelumnya berjualan di Kalibaru semuanya terfasilitasi dengan baik di sini. Dan alhamdulillah, mereka bisa menempati lokasi ini dengan lebih tertata,” lanjutnya.
Terkait progres pembangunan, Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa target penyelesaian diperkirakan dalam waktu dua bulan. Pembangunan tersebut meliputi kios tertutup dan kios terbuka yang disesuaikan dengan kebutuhan pedagang.
Wakil Wali Kota juga menyoroti potensi kawasan Dukuh Semar yang tidak hanya sebagai pusat usaha bunga, tetapi juga sebagai kawasan yang terintegrasi dan memiliki daya tarik baru bagi masyarakat.
“Dari hasil komunikasi dengan para pedagang, mereka merasa senang karena kawasan ini lebih tertata. Bahkan ke depan, ini bisa dikembangkan menjadi kawasan wisata, sehingga tidak hanya berdampak pada pedagang bunga, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi wilayah sekitar,” ungkapnya.
Pengembangan kawasan Dukuh Semar juga diarahkan menjadi ruang yang lebih luas, tidak hanya untuk aktivitas ekonomi, tetapi juga kegiatan sosial dan spiritual. Dalam peninjauan tersebut, Wakil Wali Kota turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, untuk merancang pengembangan kawasan secara lebih komprehensif.
“Selain area relokasi pedagang bunga, kita juga ingin menata kawasan lainnya menjadi wisata rohani, dengan memanfaatkan keberadaan masjid yang sudah ada agar lebih hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dengan langkah penataan yang terus dimatangkan, Pemerintah Kota Cirebon optimistis kawasan Dukuh Semar akan menjadi ruang baru yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga hidup secara sosial dan budaya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Cirebon dalam menata kawasan tersebut. Ia menilai program ini tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga menghidupkan nilai sejarah dan budaya yang ada di Dukuh Semar.
“Saya mendukung penuh program Pemerintah Kota Cirebon. Ini langkah yang sangat baik, bagaimana kawasan yang sebelumnya kurang tertata kini dikembangkan menjadi lebih rapi, nyaman, dan memiliki nilai tambah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kawasan Dukuh Semar memiliki potensi sejarah yang kuat, sehingga dapat dikembangkan menjadi ruang akulturasi budaya yang unik. Ke depan, kawasan ini diharapkan tidak hanya menjadi pusat perdagangan bunga, tetapi juga destinasi yang menghadirkan pengalaman berbeda bagi pengunjung.
“Di sini kita bisa membangun konsep yang menyatukan perdagangan, ibadah, kuliner, hingga akulturasi budaya. Jadi orang datang tidak hanya membeli bunga, tetapi juga bisa beribadah, bersantai, dan menikmati suasana yang khas,” tambahnya.
Menurutnya, konsep pengembangan kawasan yang terintegrasi ini akan memberikan dampak jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas kawasan Dukuh Semar sebagai destinasi baru di Kota Cirebon.
“Revitalisasi ini diharapkan menjadi contoh bagaimana penataan kota dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, terencana, dan berkelanjutan,” tuturnya.(Mahmud).
Terkait Perkembangan Penanganan Dugaan Kasus Pencabulan, Ini Penjelasan Kapolsek Panggarangan
TM Lebak – Kapolsek Panggarangan Polres Lebak, AKP Acep Komarudin, SH, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panggarangan.
AKP Acep Komarudin menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebak untuk proses lebih lanjut.
“Kasus tersebut hari ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Acep, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, personel Polsek Panggarangan juga turut mendampingi keluarga dan korban dalam proses pelaporan ke Unit PPA.
“Personel kami mendampingi keluarga dan korban saat melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Acep menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari orang tua korban dan langsung menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban pada Jumat (3/4/2026) dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, Ipda A.H. Limbong, SH, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap awal penanganan.
“Benar, hari ini kami menerima laporan dari keluarga dan korban yang didampingi personel Polsek Panggarangan. Saat ini kami masih melakukan gelar perkara awal,” terang Limbong.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami dari Unit PPA juga berkoordinasi dengan UPTD PPA guna memastikan korban mendapatkan pendampingan,” tambahnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Rus)
Sinergi Lintas Sektoral: Kantah Pandeglang Akselerasi Koordinasi Data Lahan Baku Sawah
TM Pandeglang – Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan memastikan akurasi data pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang melaksanakan rapat koordinasi, bertempat di Ruang Aula Kantah Pandeglang, pertemuan ini difokuskan pada tindak lanjut dan sinkronisasi data Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Bapak Fahmi, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Jalil Abdullah. Pertemuan ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antar-instansi mengenai perlindungan lahan pertanian di tengah laju pembangunan daerah. Selasa 07/04/2026.
Menyadari bahwa pengelolaan data LBS memerlukan pendekatan multisektoral, Kantah Pandeglang menggandeng berbagai pemangku kepentingan strategis. Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan dari: Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). (Benn)
Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan
TM Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar teknis penyusunan anggaran 2027 mendatang. Di tengah penyesuaian efisiensi dan gejolak geopolitik dunia, Kementerian ATR/BPN berupaya menyesuaikan perencanaan yang ada, dengan tetap memastikan masyarakat terlayani dengan baik.
“Terkait pembahasan KRO dan RO, berkaitan dengan kondisi ekonomi negara kita, kita harus betul-betul efisien, memberikan _output_ yang besar kepada masyarakat, sebagaimana tugas kita dalam memberikan pelayanan. Agar kualitas layanan tidak terganggu,” ujar Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka Rapat Pembahasan Usulan Klasifikasi Rincian Output dan Rincian Output tahun 2027 pada Senin (06/04/2026) secara daring.
Rapat pembahasan ini akan terselenggara secara kontinyu hingga 13 April 2026. Dalu Agung Darmawan mengimbau, bahasan difokuskan agar perencanaan KRO dan RO 2027 harus mencakup kerangka acuan kerja, selaras dengan prioritas target kinerja dan pelaksanaannya di lapangan. “Usulan yang kita ajukan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga harus tertib secara struktur, logika, dan pembiayaan,” ujarnya.
Sekjen ATR/BPN berharap, penyusunan dan penyesuaian KRO dan RO 2027 dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ketepatan nomenklatur _output_, kesesuaian target dan tahapan kegiatan, kewajaran anggaran, hingga target dan volumenya. “Selanjutnya kegiatan yang menunjukkan ketidakseimbangan antara realisasi fisik dan anggaran, agar dikaji ulang. Pada akhirnya, seluruh prosesnya harus menghasilkan keseluruhan yang lebih efisien, lebih realistis dan akuntabel,” terang Dalu Agung Darmawan.
Pada pertemuan yang diikuti oleh 100 pegawai dari perwakilan unit kerja pusat Kementerian ATR/BPN ini, hadir Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng. Ia melaporkan, Biro Perencanaan dan Kerja Sama telah mengevaluasi bahwa sejak 2025 banyak KRO dan RO yang sudah tidak sesuai dan _out of date_ dengan pelaksanaan di lapangan.
“Dengan pembahasan ini, kami yakini ini berpotensi mengalami perubahan terhadap struktur yang selama ini kita lakukan. Harapannya, perubahan ini akan diterapkan di penganggaran 2027 mendatang kita sadar secara detail tanpa ada keragu-raguan,” pungkas Andi Tenri Abeng. (AR/KR)
Editor:Bn
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Nasi Jamblang Ibu Siska Hadir Di Kalikoa Jadi Alternatif Kuliner Masyarakat Sekitar Dengan Harga Terjangkau

TM,Cirebon – Pilihan kuliner khas Cirebon kembali bertambah dengan hadirnya Nasi Jamblang Ibu Siska yang berlokasi di Desa Kalikoa, Kabupaten Cirebon. Warung makan ini berada di jalur strategis menuju Stadion Bima dari arah Kantor Kecamatan Kedawung, sehingga mudah diakses masyarakat.
Mengusung konsep kuliner tradisional, Nasi Jamblang Ibu Siska menawarkan beragam pilihan lauk khas nasi Jamblang dengan cita rasa autentik. Seluruh menu disajikan dalam kondisi fresh setiap hari, sehingga memberikan pengalaman makan yang lezat dan memuaskan bagi pelanggan.
Selain rasa, harga menjadi salah satu keunggulan yang ditawarkan. Dengan banderol yang terjangkau, pengunjung dapat menikmati berbagai pilihan menu lengkap tanpa harus khawatir dengan biaya. Porsi yang disajikan pun cukup mengenyangkan, cocok untuk berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga pekerja.
Pemilik usaha menyampaikan bahwa kehadiran Nasi Jamblang Ibu Siska diharapkan dapat menjadi alternatif kuliner bagi masyarakat sekitar, sekaligus memperkenalkan kembali kekayaan kuliner khas Cirebon kepada lebih banyak orang.Kata Siska Senin(6/4/5026) Dilokasi.
Warung ini buka setiap Sabtu hingga Kamis, dan tutup setiap hari Jumat. Dengan lokasi yang strategis, harga bersahabat, serta menu yang variatif, Nasi Jamblang Ibu Siska diharapkan mampu menarik minat pecinta kuliner, khususnya penggemar nasi Jamblang di wilayah Cirebon dan sekitarnya.(*).
Pabrik Kecap di Kecamatan Citereup Diduga Urung Lengkapi Izin Berusaha, Wartawan Konfirmasi Malah Diusir..
TM Kab Bogor – Pabrik kecap yang beroperasi di Citereup diduga kuat beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang sah, serta terindikasi belum memiliki sertifikasi keamanan pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun izin edar resmi. Kondisi tersebut sontak menjadi kekhawatiran publik sebagai calon konsumen dari produk yang diedarkan oleh pabrik tersebut.
Ironinya, ketika insan jurnalis hendak meluruskan informasi yang menjadi keresahan publik tersebut justeru malah harus mendapat perlakuan antipati menolak konfirmasi serta mengedepankan sikap arogansi dengan melakukan pengusiran kepada wartawan tanpa kejelasan.
“Ketika kami berusaha melakukan konfirmasi dan meminta keterangan terkait legalitas usaha tersebut, respons yang diterima justru sangat memalukan. Salah seorang karyawan yang dikenal bernama Darius keluar dan bertindak kasar. Ia tidak hanya menolak memberikan penjelasan, tetapi juga mengusir awak media dengan nada tinggi dan penuh kemarahan,” ujar Subur wartawan online neodetik korban pengusiran oleh pihak CV pada Senin (7/6/25).
Adanya pemilihan sikap kontra untuk meluruskan kebenaran oleh CV Bersama sebagai penghasil produk kecap itu, patut diduga isu illegal justeru makin kencang liar menghantui para calon konsumen.
Dengan kejadian itu, Subur bersama rekan media lain berencana akan melaporkan aktivitas pabrik kecap kepada pihak Satpol PP Kecamatan Citereup agar dapat segera dipastikan legalitas keberlangsungan dari pabrik tersebut.
Publik juga menuntut agar BPOM dan pihak kepolisian ikut turun tangan memeriksa kualitas produk dan memproses hukum pelakunya sesuai aturan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Untuk diketahui, berdasarkanfakta yang ada, pihak pengelola pabrik diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 5 Tahun 2021
Setiap usaha wajib memiliki izin sesuai tingkat risikonya. Beroperasi tanpa izin merupakan pelanggaran administratif berat yang dapat dikenai denda hingga ratusan juta rupiah dan penutupan usaha.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 142
Dengan tegas melarang produksi dan peredaran pangan yang tidak memiliki izin edar. Pelakunya dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 Miliar.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1)
Menjual barang yang tidak memenuhi syarat keamanan dan tidak memiliki izin edar merupakan tindak pidana yang dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 Miliar. (RDI)
Prihal Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan Di Lingkup Pemkab Bogor, Kaban BKPSDM Berikan Tanggapan
TM Kab Bogor – Terkait adanya dugaan praktek jual beli jabatan yang dilakukan oleh segelintir oknum pejabat di lingkungan Tegar Beriman mendapat tanggapan serius dari Kepala Badan (Kaban) BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengawasan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bogor.
Bahkan, dalam pernyataanya, Yunita Mustika Putri, S.H., M.Hum., selaku Kaban BKPSDM secara tegas mengatakan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Sesuai arahan pimpinan…saat ini sdg diperiksa inspektorat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pribadinya, Senin (6/4/36).
Guna menekankan keutuhan dan kepastian informasi, Yunita mendorong insan media untuk menginvestigasi lebih dalam dengan langsung mendatangi pihak Inspektorat.
“Untuk investigasi mendalam. Silahkan ke inspektorat ya pak,” imbuhnya seraya dengan jawaban dari Sekda Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pribadinya yang mengarahkan media untuk ke BKPSDM ataupun Inspektorat.
Namun sayangnya saat dikonfirmasi ke kantor Inspektorat, unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas untuk memastikan kinerja perangkat daerah berjalan baik, keuangan akuntabel, serta mencegah tindak pidana korupsi tidak ada yang berkenan memberikan klarifikasi.
Sebelumnya telah diberitakan oleh media ini bahwa tersiar informasi akan adanya 12 Nama pejabat yang patutu diduga terlibat dengan praktek jual beli jabatan di lingkup Pemkab Bogor. Akun tiktok juruketik_official melalui vt yang telah menyiarkan kabar praktek perbuatan yang berimplikasi dapat membuat buruk kualitas pelayanan publik tersebut.
Dengan menghimpun informasi dari berbagai sumber, media ini berhasil menghimpun informasi prihal 12 nama yang di inisial yang disiarkan dalam vt akun tiktok juruketik_offocial berikut dengan SKPD nya.
Adapun ke 12 inisial berikut dengan asal SKPD yang telah berhasil dilansir dari berbagai sumber diantaranya,
1. AR (Inspektorat Kabupaten Bogor) 2. BS (Disdikbud) 3. CT (Dinkes) 4. DW (DPU) 5. EP (BKPSDM) 6. FR (DPKP) 7. GS (Dinsos) 8. HT (Disperindag) 9. IR (Setda) 10. JS (Distan) 11. KR (DLH) 12. LS (Bappeda).












