Tuesday, March 3, 2026
spot_img
HomeMetropolitanDiduga Ketua Himpaudi Kecamatan Cileungsi Langgar Surat Edaran Disdik Dan Bupati Bogor...

Diduga Ketua Himpaudi Kecamatan Cileungsi Langgar Surat Edaran Disdik Dan Bupati Bogor Gelar Manasik Haji Di Luar Wilyah Kecamatan Para Orang Tua Murid Keluhkan Biaya Yang Sangat Mahal

advertisment
Google search engine
advertisment
Google search engine
TM Kab BogorTabloid – Mantap – himpaudi (himpunan pendidikan dan tenaga kependidikan anak usia dini indonesia) sebagian wadah bagi para pendidik dan tenaga (PAUD) pendidik anak usia dini, yang berlokasi di wilayah cilengsi, kabupaten bogor, jawa barat, diduga langgar surat edaran disdik nomor (400 33458 7) pauddikmas, menindaklanjuti surat edaran bupati bogor nomor (400.3.5/19) tentang kegiatan manasik haji pendidikan anak usia dini (PAUD). 

dii dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwasanya bagi satuan pendidikan yang akan melakukan kegiatan manasik haji bagi peserta didik, pendidikan anak usia dini (PAUD) maka kegiatan tersebut harus di laksanakan di lingkungan kecamatan masing-masing, dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

ketua himpaudi kecamatan cileungsi saat di konfirmasi oleh wartawan via pesan whatsapp tentang adanya kegiatan manasik haji bagi pendidikan anak usia dini Paud, yang dilaksanakan di jungle land sentul kecamatan babakan madang dan ada juga yang di litas wilayah di water park kota bogor, yang dimana lokasi tersebut sudah diluar kecamatan masing-masing malah lintas wilayah.

- Advertisement -https://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20250627-WA0002.jpg

padahal jelas dari surat edaran yang di keluarkan oleh diisdik dan bupati kabupaten bogor, atas himbauan dari gubernur jawa barat, manasik haji bagi pendidikan usia dini (PAUD) harus dilaksanakan di kecamatan masing-masing, guna tidak membebankan biaya bagi orang tua murid.

sedangkan untuk biaya kegiatan yang sedang di laksanakan tersebut diduga per wali murid dikenakan biaya antara RP 250.000 ribu per siswa sampai 300 ribu bahkan ada yang sampe 560.000 ribu rupiah.

di tempat terpisah tim wartawan meminta tanggapan ke ketua umum (LPI-Tipikor Indonesia) lembaga pemantau Independen tindak pidana korupsi) Asep Zamzam SH, menanggapi secara umum, surat edaran bupati biasanya di dasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang terkait pemerintahan daerah, surat edaran bupati yang di keluarkan berdasarkan kewenangan nya sebagai kepala daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya.

Asep Zamzam SH menegaskan, surat edaran bupati itu sendiri dalam konteks ini, surat edaran tersebut berisi perintah atau larangan spesifik terkait kegiatan manasik tersebut. himpaudi dianggap melanggar instruksi yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

surat edaran bupati, meskipun tidak sekuat undang-undang, merupakan instrumen kebijakan yang mengikat secara administratif bagi pihak-pihak di bawah yurisdiksi pemerintah daerah tersebut, termasuk himpaudi sebagai organisasi di daerah. Pelanggaran terhadap surat edaran dapat berujung pada sanksi administratif atau teguran, tergantung pada isi surat edaran dan peraturan yang mendasarinya, ucap asep Zamzam SH, selaku ketua umum (LPI Tipikor Indonesia).

Sampai berita ini diterbitkan ketua himpaudi Kania dewira selaku ketua himpaudi kecamatan cilengsi tidak menjawab dan bungkam.( karim)

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page