TM Lebak — Sejumlah orang tua siswa kelas 7 SMPN 2 Rangkasbitung mengaku diwajibkan membeli sampul rapor seharga Rp 60.000 sebagai syarat menjelang pembagian rapor. Penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah tanpa adanya pilihan alternatif. Rabu, (10/12).
“Kita diharuskan membeli sampul rapor Rp 60.000 dengan dalih sebentar lagi akan ada pembagian rapor,” ungkap salah satu orang tua.
Praktik tersebut dinilai memberatkan dan terkesan menjadi kewajiban terselubung, apalagi harga dinilai jauh lebih tinggi dibanding sampul serupa yang dijual bebas di pasaran.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, kepala sekolah membenarkan penjualan dilakukan koperasi sekolah, namun tidak menjelaskan apakah pembelian bersifat wajib atau sukarela.
Kondisi ini menuai kritik lantaran pelayanan administrasi siswa, termasuk pengambilan rapor, seharusnya tidak dikaitkan dengan pungutan. Dalam ketentuan Kemendikbud, sekolah negeri dilarang menetapkan pembayaran wajib yang terkait dengan layanan akademik.
Hingga berita ini tayang, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai opsi penggunaan sampul mandiri atau mekanisme lain bagi orang tua yang keberatan. Orang tua mendesak adanya evaluasi dan transparansi agar hak siswa tidak berubah menjadi beban tambahan.(Rus)




