TM Pandenglang – Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Pandeglang mengaku baru mengetahui PT. PARAMOUNT PROPERTINDO memasang Plang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00190.00191.00238 yang di tancap di tanah atau di Pulau OAR.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Hak dan Penetapan (PHP) BPN Kabupaten Pandeglang M.Ikhsan Nugraha, S.sos., kepada sejumlah media di Kantor BPN Pandeglang, Selasa (23/7/2024).

Ikhsan membenarkan bahwa adanya SHM di Pulau OAR. Menurut pengakuannya, SHM itu terbit sudah ada sejak tahun 2014, namun, SHM tersebut tersebut milik perseorangan dengan luas kurang lebih 3 Hektar.
Sementara kata Ikhsan, untuk PT. PARAMOUNT PROPERTINDO sendiri pihaknya mengaku hanya menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) itupun, bukan seluas 5,2 Hektar akan tetapi hanya kurang hanya 9000 meter. Itupun setelah memenuhi beberapa persyaratan, terutama untuk investasi dan harus digunakan serta adanya pembangunan sesuai diperuntukan.
“Pulau Oar bisa dimiliki oleh perseorangan kemungkinan pejabat BPN yang terdahulu, pengajuan ini telah memenuhi persyaratan yang sudah menjadi ketentuan pihak BPN,”katanya.
Lanjut Ikhsan, pihaknya (BPN-red) akan segera memanggil pihak PT. PARAMOUNT PROPERTINDO dan mengundang semua stakeholder yang terkait untuk mempertanyakan pamasang plang SHM tersebut.
“Dalam waktu dekat kami pihak BPN akan memanggil pihak PT. Paramount Protetindo beserta unsur pemerintah daerah Pandeglang dan pihak DPRD. Kita akan mengklarifikasi dan menanyakan kepada pihak PT. Paramount protetindo kenapa SHM atas nama perseorangan diklaim menjadi milik PT PARAMOUNT PROPERTINDO,”tandasnya. (Adr/Rus/Red)




