Wednesday, April 1, 2026
spot_img
HomeNasionalDugaan Kepemilikan SHM Pulau OAR Di Kab Pandeglang, kasi PHPT ATR/BPN Pandeglang:...

Dugaan Kepemilikan SHM Pulau OAR Di Kab Pandeglang, kasi PHPT ATR/BPN Pandeglang: Benar SHM Itu Terbit Sejak Tahun 2014.

advertisment
Google search engine
advertisment
Google search engine
TM Pandenglang – Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Pandeglang mengaku baru mengetahui PT. PARAMOUNT PROPERTINDO memasang Plang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00190.00191.00238 yang di tancap di tanah atau di Pulau OAR.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Hak dan Penetapan (PHP) BPN Kabupaten Pandeglang M.Ikhsan Nugraha, S.sos., kepada sejumlah media di Kantor BPN Pandeglang, Selasa (23/7/2024).

Plang yang Tertancap kokoh ditanah Pulau oar yang Telah Terbit Sertifikat hak milik. (dok-istimewa)

Ikhsan membenarkan bahwa adanya SHM di Pulau OAR. Menurut pengakuannya, SHM itu terbit sudah ada sejak tahun 2014, namun, SHM tersebut tersebut milik perseorangan dengan luas kurang lebih 3 Hektar.

- Advertisement -https://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20250627-WA0002.jpg

Sementara kata Ikhsan, untuk PT. PARAMOUNT PROPERTINDO sendiri pihaknya mengaku hanya menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) itupun, bukan seluas 5,2 Hektar akan tetapi hanya kurang hanya 9000 meter. Itupun setelah memenuhi beberapa persyaratan, terutama untuk investasi dan harus digunakan serta adanya pembangunan sesuai diperuntukan.

“Pulau Oar bisa dimiliki oleh perseorangan kemungkinan pejabat BPN yang terdahulu, pengajuan ini telah memenuhi persyaratan yang sudah menjadi ketentuan pihak BPN,”katanya.

Lanjut Ikhsan, pihaknya (BPN-red) akan segera memanggil pihak PT. PARAMOUNT PROPERTINDO dan mengundang semua stakeholder yang terkait untuk mempertanyakan pamasang plang SHM tersebut.

“Dalam waktu dekat kami pihak BPN akan memanggil pihak PT. Paramount Protetindo beserta unsur pemerintah daerah Pandeglang dan pihak DPRD. Kita akan mengklarifikasi dan menanyakan kepada pihak PT. Paramount protetindo kenapa SHM atas nama perseorangan diklaim menjadi milik PT PARAMOUNT PROPERTINDO,”tandasnya. (Adr/Rus/Red)

 

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page