TM LEBAK — Aktivitas stockpile (penumpukan) batu bara di wilayah pesisir Desa Payaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengguna jalan. Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin lengkap serta mengabaikan aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Rabu, (01/04/2026).
Selain itu, mencuat isu dugaan praktik “uang koordinasi” kepada aparat yang membuat para pelaku usaha terkesan kebal hukum dan tetap menjalankan aktivitas meski menuai keluhan dari warga.
Sejumlah nama pengusaha seperti Bos Puloh, Dedi alias Bujil, Soleh, Maun, Puja hingga H. Dulhari Lome disebut-sebut memiliki stockpile di kawasan tersebut. Keberadaan aktivitas ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan pesisir, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran, hingga terganggunya ketertiban umum.
Lokasi stockpile yang berada di kawasan sempadan pantai seharusnya tunduk pada aturan tata ruang dan perizinan ketat sesuai perundang-undangan. Namun, aktivitas yang terus berjalan tanpa kejelasan legalitas memunculkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Sorotan publik terhadap persoalan ini pun semakin menguat. Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan maraknya aktivitas penjualan batu bara ilegal yang dilakukan secara masif di sejumlah stockpile di wilayah tersebut.
“Sekarang ini aktivitasnya makin ramai dan terbuka. Kami sebagai warga jelas resah,” ujar salah satu warga.
Warga lainnya bahkan menilai para pelaku usaha tambang batu bara ilegal terkesan kebal hukum. Menurut mereka, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pemilik stockpile.
“Seolah-olah kebal hukum. Aparat penegak hukum belum pernah menindak para bos besar di stockpile,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat juga menyinggung kasus penanganan tambang ilegal di wilayah Cihara yang saat ini tengah berproses di Polda Banten, yang melibatkan beberapa pelaku. Mereka menilai penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku kecil.
“Harusnya belajar dari kasus yang sudah berjalan. Jangan hanya penambang kecil yang diproses, sementara pemilik besar tidak tersentuh,” tambahnya.
Dalam pernyataan terpisah, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan (Mr. X) juga menyampaikan dugaan adanya praktik koordinasi antara oknum aparat dengan para pengusaha.
“Kami menduga ada praktik ‘uang koordinasi’. Buktinya, penambang kecil bisa jadi tersangka, tapi para bos besar tidak pernah terdengar dipanggil oleh aparat, baik kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.
Selain persoalan lingkungan, aktivitas stockpile juga diduga mengabaikan Analisis Dampak Lalu Lintas. Intensitas keluar masuk truk pengangkut batu bara yang tinggi tanpa pengaturan yang jelas menyebabkan kondisi lalu lintas menjadi semrawut dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan yang kotor, licin, serta lalu lintas yang tidak tertib akibat aktivitas angkutan batu bara. Situasi ini dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari legalitas perizinan, dokumen AMDAL, hingga kepatuhan terhadap aturan Amdalin.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan tegas tanpa tebang pilih sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada para pemilik stockpile batu bara yang berada di kawasan bibir pantai tersebut, termasuk kepada pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan keterangan berimbang.
Publik pun mendesak agar Polda Banten bersama instansi terkait segera melakukan investigasi mendasar, transparan, dan menyeluruh demi menegakkan hukum, menjaga keselamatan masyarakat, serta melindungi kelestarian lingkungan pesisir di Kabupaten Lebak.(Bn)




