Thursday, March 5, 2026
spot_img
HomeUtamaKantor Pertanahan Pandeglang–PCNU Teken MoU, 157 Bidang Tanah Wakaf Ditarget Tersertipikasi 2026

Kantor Pertanahan Pandeglang–PCNU Teken MoU, 157 Bidang Tanah Wakaf Ditarget Tersertipikasi 2026

advertisment
Google search engine
advertisment
Google search engine
TM  PANDEGLANG – Komitmen percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Pandeglang semakin diperkuat. Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pandeglang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) percepatan sertipikasi tanah wakaf.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan, khususnya tanah wakaf milik NU dan lembaga di bawah naungannya di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, kawasan KP3B, Serang, pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kakanwil Kemenag Banten Amrullah.

- Advertisement -https://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20250627-WA0002.jpg

Dalam ruang lingkup kerja sama, kedua pihak akan melakukan inventarisasi tanah wakaf, sosialisasi, penyiapan dokumen pokok, pemantauan dan evaluasi, hingga pelaporan progres sertipikasi secara berkala. Sertipikasi difokuskan pada aset wakaf seperti masjid, mushola, dan tanah wakaf produktif lainnya.

Untuk tahun 2026, Kabupaten Pandeglang ditargetkan menyelesaikan sertipikasi sebanyak 157 bidang tanah wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan bentuk perlindungan aset umat.

“Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar terhindar dari potensi sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan dakwah, pendidikan, serta pelayanan sosial,” tegasnya.

Penandatanganan kerja sama ini juga dilakukan secara serentak antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Banten bersama seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota dengan PCNU se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas (satgas) bersama di tingkat daerah guna mempercepat pendataan dan sertipikasi tanah wakaf.

“Target tiga tahun ke depan harus tuntas,” tegas Nusron.

Melalui kolaborasi ini, percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Pandeglang diharapkan berjalan lebih sistematis, terukur, dan tepat sasaran, sehingga seluruh aset wakaf memiliki legalitas yang kuat dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat serta masyarakat luas. (Ben)

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page