TM LEBAK — Insiden ketegangan antara Bupati Lebak, Moch. Hasbi Jayabaya, dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mencuat dalam acara Halal Bihalal yang digelar di Pendopo Bupati Lebak, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana yang semula berlangsung hangat berubah memanas saat Bupati Hasbi secara terbuka menyoroti kebijakan Wakil Bupati yang dinilai melampaui kewenangan. Dalam sambutannya, Hasbi menegaskan bahwa peran wakil bupati telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang.
“Dalam aturan sudah jelas, wakil bupati tidak boleh memanggil kepala dinas ke rumahnya,” tegas Hasbi di hadapan para pejabat yang hadir.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang yang menyebutkan bahwa wakil bupati hanya dapat menjalankan kewenangan tertentu apabila mendapat pelimpahan tugas dari bupati atau dalam kondisi kepala daerah berhalangan.
“Semua sudah diatur. Kewenangan itu ada jika didelegasikan atau saat bupati berhalangan. Kita ini negara hukum,” lanjutnya dengan nada tegas.
Ketegangan semakin meningkat ketika Hasbi menyampaikan pernyataan bernada sindiran dalam bahasa Sunda yang menyinggung latar belakang pribadi Amir Hamzah. Dalam pernyataannya, Hasbi menyebut bahwa Amir merupakan mantan warga binaan yang kini menjabat sebagai wakil bupati.
Ucapan tersebut sontak memicu reaksi dari Amir Hamzah yang terlihat berdiri dari tempat duduknya, sehingga suasana semakin tegang. Sejumlah pejabat yang hadir kemudian berupaya meredam situasi agar tidak berkembang lebih jauh.
Usai acara, Hasbi memberikan klarifikasi atas pernyataannya. Ia menegaskan bahwa ucapannya tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan lebih pada gaya dan intonasi penyampaian.
“Jangan disalahartikan, itu memang gaya bicara saya. Pak Amir juga punya prestasi,” ujarnya.
Hasbi bahkan menyebut bahwa Amir Hamzah pernah mendapatkan apresiasi sebagai sosok berprestasi.
“Beliau pernah disebut sebagai mantan warga binaan yang menjadi wakil bupati berprestasi. Itu tentu sebuah pencapaian,” pungkasnya.(**)
Editor: kaperwil Banten




