TM Pringsewu —Dugaan penggelapan dana desa di Kabupaten Pringsewu kian menguat dan mengarah pada skandal serius yang berpotensi merugikan keuangan negara. Setoran sebesar Rp6 juta dari 128 pekon yang dihimpun oleh oknum pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) diduga tidak jelas alirannya, dengan total mencapai Rp768 juta.
Fakta di lapangan mengungkap adanya pola pengumpulan dana yang dilakukan secara sistematis dengan dalih “uang pengurusan dan keamanan” untuk aparat penegak hukum. Namun, hasil penelusuran menunjukkan tidak adanya permintaan resmi maupun dasar hukum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu maupun Polres Pringsewu terkait setoran tersebut.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa skema tersebut merupakan modus yang patut diduga digunakan untuk menghimpun dana desa secara tidak sah. Hingga kini, aliran dana ratusan juta rupiah tersebut tidak dapat dijelaskan secara terbuka.
Upaya konfirmasi kepada Ketua APDESI berinisial JP dan bendahara HP juga menemui jalan buntu. Keduanya tidak dapat dihubungi, memunculkan kesan kuat adanya upaya menghindari tanggung jawab di tengah mencuatnya persoalan ini.
Yang menjadi sorotan tajam, proses penyelidikan (lidik) oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu disebut telah berjalan lebih dari satu bulan, namun belum menunjukkan perkembangan yang jelas ke publik. Situasi ini memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan keseriusan penanganan perkara.
Ketua Lembaga Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu, Bambang Hartono, C.B.J., E.B.J, secara tegas menyuarakan kritik terhadap kondisi tersebut.
“Perkara sebesar ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Jika lidik sudah berjalan lebih dari satu bulan, publik berhak tahu sudah sejauh mana penanganannya. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu,” tegas Bambang.
Ia menilai, lambannya penanganan dan minimnya keterbukaan informasi dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah.
“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut uang rakyat. Harus diusut sampai tuntas, dibuka terang siapa saja yang terlibat, dan jangan berhenti hanya pada permukaan,” lanjutnya.
Desakan juga datang dari para kepala pekon yang merasa dirugikan. Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengumpulan dana tersebut diperiksa tanpa pandang bulu.
Kasus ini kini berkembang menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Pringsewu. Jika tidak segera ditangani secara transparan dan tegas, dikhawatirkan akan memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.
Skandal ini juga membuka indikasi adanya praktik yang lebih luas dan terstruktur, sehingga membutuhkan langkah cepat, terbuka, dan profesional dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anas, hingga saat ini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Diki)




