Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Mereka juga terancam dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang jika terbukti melakukan pencucian hasil kejahatan.
Komjen Wahyu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri.
Dukungan masyarakat dan stakeholder sangat penting untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba,” tutupnya.
Pengungkapan ini menjadi langkah besar dalam mendukung program nasional Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta upaya Polri dalam menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkoba. (RDI/*)
Sumber: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, konferensi pers 19 November 2024.




