Thursday, April 2, 2026
spot_img
HomeDaerahIsmanto Terjerat Utang Rente Rp. 38 Juta di Pringsewu: Bagaimana Bisa Rp....

Ismanto Terjerat Utang Rente Rp. 38 Juta di Pringsewu: Bagaimana Bisa Rp. 4 Juta Membengkak?  

advertisment
Google search engine
advertisment
Google search engine
TM Pringsewu, Kasus praktik rentenir yang merugikan kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Seorang warga Pekon Tritunggal Mulya, Kecamatan Adiluwih, bernama Ismanto (47 tahun), kini terjebak lilitan utang sebesar Rp38 juta yang awalnya hanya Rp4 juta. Kasus ini mulai diperhatikan masyarakat setempat pada Senin, 24 November 2025.

Pinjaman Awal Delapan Tahun Silam dengan Jaminan Tanah

Ceritanya berawal delapan tahun yang lalu, ketika Ismanto meminjam uang Rp4 juta dari seorang rentenir dengan inisial S. Pinjaman tersebut dijaminkan dengan sertifikat tanah milik Pak Mani.

- Advertisement -https://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20250627-WA0002.jpg

Namun, S kemudian meninggal dunia dan posisinya digantikan oleh anaknya, MS. Beberapa waktu terakhir, MS mendatangi Pak Mani dan meminta dibuatkan surat pernyataan pembayaran – tanpa memberitahu Ismanto sama sekali.

Surat Pernyataan Dibuat Tanpa Persetujuan, Kakak Jadi Penanggung Jawab

Surat pernyataan bermaterai tersebut berisi kesanggupan membayar utang beserta bunga sebesar Rp38 juta, dengan Mardi (kakak Ismanto) sebagai pihak bertanggung jawab.

“Ini lucu, yang punya utang saya, tapi yang bikin surat pernyataan bukan saya, melainkan Pak Mani, dan ditanggungjawabkan oleh kakak saya,” ujar Ismanto yang merasa ada kejanggalan dalam proses ini.

MS Mengakui Surat, Tapi Enggan Jelaskan Pembengkakan Utang

Tim media yang menghubungi MS melalui WhatsApp membenarkan adanya surat pernyataan tersebut dan kewajiban Mardi membayar secara cicilan. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail utang.

Ketika ditanya mengapa utang awal Rp4 juta bisa membengkak menjadi Rp38 juta, MS malah mengarahkan pertanyaan kepada Pak Mani dan Mardi, tanpa memberikan jawaban jelas.

Ismanto Rencanakan Laporkan ke Polres Pringsewu

Merasa dirugikan dengan proses yang tidak wajar, Ismanto berencana mengambil jalur hukum dan akan membuat surat laporan ke Polres Pringsewu dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan karena praktik rentenir yang merugikan masyarakat kecil masih marak terjadi di daerah. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam pinjaman dan mencari alternatif pembiayaan yang aman serta terpercaya.(Diki)

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page