TM Lebak – Tekanan warga akhirnya membuahkan hasil. Usaha pengelolaan limbah bulu ayam yang selama berbulan-bulan menebar bau menyengat dan diduga merusak lingkungan di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, resmi ditutup setelah diprotes keras masyarakat dari empat kampung.
Puluhan warga dari Kampung Cibuntu, Jogjog, Madang, dan Cipenter mendatangi Kantor Desa Sindang Mulya pada Jumat, 30 Januari 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Warga menilai aktivitas usaha limbah tersebut telah melampaui batas toleransi dan sangat mengganggu kehidupan sehari-hari.
Selain bau busuk yang menusuk hingga mengganggu pernapasan, warga juga mengeluhkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar. Tanaman padi rusak, lahan garapan tercemar, dan kenyamanan hidup masyarakat menurun drastis sejak usaha itu beroperasi.
Warga juga menyoroti dugaan bahwa usaha tersebut berjalan tanpa mengantongi izin lingkungan yang seharusnya menjadi syarat utama operasional kegiatan pengolahan limbah. Kondisi ini memicu kemarahan warga karena mereka merasa tidak pernah dilibatkan ataupun dimintai persetujuan.
Sementara itu, Kepala Desa Sindang Mulya, Nani Permana, membenarkan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin lingkungan maupun izin dari pemerintah desa.
“Betul, memang perusahaan itu tidak ada izin dari masyarakat, terutama saya juga. Tapi alhamdulillah setelah adanya mediasi dan musyawarah tadi, sudah beres,” ujar Nani.
Desakan warga akhirnya ditindaklanjuti melalui musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, perwakilan masyarakat, serta pihak pelaku usaha.
Dalam forum tersebut, Agus, perwakilan pengelola usaha, mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga.
“Ya saya terima, menerima dengan apa adanya yang saya lakukan. Saya mewakili, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga,” ucap Agus.
Hasil dari pertemuan itu memutuskan bahwa usaha pengelolaan limbah bulu ayam yang telah beroperasi sekitar tujuh bulan tersebut resmi dihentikan dan ditutup.
Penutupan ini menjadi bukti bahwa suara warga memiliki kekuatan ketika disampaikan secara kompak dan melalui jalur musyawarah. Masyarakat berharap tidak ada lagi aktivitas usaha serupa yang berjalan tanpa izin serta mengabaikan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.(Red)
Editor: Benny