TM LEBAK – Aktivitas galian tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi dilaporkan terjadi di dua titik wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan tersebut kini menjadi sorotan serius masyarakat karena dinilai mengancam lingkungan, merusak infrastruktur desa, serta membahayakan keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas galian pertama berada di Kampung Paja, Desa Paja. Lokasi tersebut disebut berada di lahan milik seorang warga berinisial H.Yu dan telah berlangsung selama beberapa waktu.
Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena tidak ditemukan papan informasi perizinan di lokasi, sebagaimana lazimnya kegiatan usaha pertambangan atau galian resmi.
Sementara itu, di Kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya, aktivitas serupa juga menuai keluhan keras dari masyarakat. Keberadaan tambang yang sangat dekat dengan permukiman dinilai tidak mempertimbangkan aspek keselamatan dan kenyamanan warga.
Aktivitas alat berat yang beroperasi hampir setiap hari serta keluar masuk kendaraan besar pengangkut material membuat lingkungan sekitar dipenuhi debu dan kebisingan.
Berbagai keluhan juga disampaikan warga kepada awak media. Mereka mengaku debu tebal saat cuaca panas kerap masuk ke dalam rumah dan mengganggu pernapasan, terutama anak-anak dan lansia.
Suara bising alat berat dari pagi hingga sore hari mengusik waktu istirahat, bahkan getaran dari kendaraan bertonase besar dikhawatirkan berdampak pada struktur bangunan rumah warga. Rabu, (04/03/2026).
Sorotan tajam juga tertuju pada jalan poros desa yang dijadikan jalur utama kendaraan tambang. Kondisi jalan dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah. Saat musim hujan, badan jalan berubah menjadi licin dan berlumpur, sehingga membahayakan pengguna jalan.
Warga menyebut telah terjadi sejumlah kecelakaan akibat pengendara tergelincir di ruas jalan yang rusak tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab pihak pengelola terhadap dampak sosial dan infrastruktur yang ditimbulkan.
Jika benar aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi, maka hal ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi pelanggaran aturan yang dapat merugikan masyarakat dan daerah. Warga menilai, pengawasan dari instansi terkait perlu dipertanyakan apabila kegiatan berskala besar dapat berjalan tanpa kejelasan administrasi.
Masyarakat pun mendesak adanya langkah konkret dan tegas dari Pemerintah Kabupaten Lebak serta Pemerintah Provinsi Banten. Mereka meminta agar dilakukan peninjauan lapangan secara langsung, audit perizinan, serta penghentian sementara aktivitas apabila terbukti tidak sesuai ketentuan.
Warga berharap pemerintah tidak menunggu hingga terjadi korban jiwa atau kerusakan lingkungan yang lebih parah. Penegakan aturan, menurut mereka, harus dilakukan secara adil dan transparan demi menjaga keselamatan, kenyamanan, serta kelestarian lingkungan di wilayah Sajira.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik galian maupun instansi terkait guna mendapatkan keterangan yang berimbang. (Ben)




