TM Boyolali – Pria berinisial MR (26) di Dk. Sajen Rt. 010 / Rw. 001, Ds. Guli, Kec. Nogosari, Kab Boyolali ditangkap usai membunuh anak tirinya SN (3). Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan kekerasan terhadap korban Sampai akhirnya meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi Kapolres Boyolali AKBP Petrus membenarkan adanya kejadian tersebut dan kasus itu sedang ditangani oleh pihaknya “Iya korban ini anak tiri dari pelaku, Korban mengalami kekerasan dari pelaku sudah selama tiga bulan sampai akhirnya meninggal dunia,”ujar kapolres kepada wartawan, Jumat (26/01/2024).
Peristiwa tersebut terjadi Pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Dk. Sajen Rt. 010 / Rw. 001, Ds. Guli, Kec. Nogosari, Kab Boyolali bahwa Korban SN (3) meninggal dunia kemudian para pelayat diantaranya mertua pelaku Sdr JM (53) melihat jenazah terdapat luka memar kemerahan dibeberapa bagian tubuh dan menaruh curiga setelah itu menanyakan kepada pelaku terkait penyebab kematian dari Korban dan pada waktu itu dijawab oleh pelaku bahwa penyebab kematian adalah karena jatuh setelah mandi dari kamar mandi karena terhalang handuk pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024.
Atas peristiwa tersebut kemudian Sdr JM (53) melapor ke Polres Boyolali.
Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan Barang Bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari dan kemudian mengamankan pelaku dan setelah dilakukan Interogasi mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan November 2023.
Sehari-hari korban tinggal Bersama ibu dan ayah tiri korban di Dk. Sajen Rt. 010 / Rw. 001, Ds. Guli, Kec. Nogosari, Kab Boyolali.
Ibu korban RW (19) bekerja di Pabrik Pan Brother, berangkat pukul 06.00 WIb dan sampai rumah sekira pukul 17.30 WIb. Ibu korban saat ini hamil 4 bulan yang merupakan hasil hubungan dengan Pelaku.
Kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal pelaku memegang leher belakang korban yang kemudian mendorong dan membenturkan kepala Korban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur, namun setelah bangun dan dimandikan korban lemas yg kemudian dibawa ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres menyampaikan “Setelah kami mendapatkan laporan selanjutnya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” terangnya.
“Korban sudah dimakamkan pada hari Senin (22/1/24) di pemakaman setempat namun untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan kami akan melakukan bongkar makam untuk autopsi yang rencananya akan dilaksanakan besok Sabtu (27/1/24),” ungkapnya.
“Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” kata Petrus.
Dalam peristiwa itu pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) uu ri no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Editor : Ds Chandra