TMKab Bogor – Tabloid Manta – terkait berita viral tentang pusat kegiatan belajar masyarakat di beberapa PKBM PKBM yang marak diberitakan akhir-akhir ini yang diduga fiktif dan memanipulasi data dapodik dan jumlah murid dan sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di beberapa pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang berada di wilayah kabupaten Bogor.
setelah bikin janji bertemu tim wartawan akhirnya bertemu dengan kabid (PNF) kabupaten bogor siswanto dan didampingi oleh tiga orang penilik di salah satu hotel di wilayah Bogor setelah bertemu dengan Kabid PKBM kabupaten bogor tim wartawan menanyakan atau mengkonfirmasi 3 materi.rabu/28 ktober 2025.
pertanyaan pertama tim wartawan menanyakan berapa tahun Pak Kabid sekolah di non formal untuk mendapatkan ijazah.
lalu kabid menyebutkan 3 tahun untuk mengeluarkan ijazah atau sekolah non formal.
nmun pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh salah satu penilik dan ia menjelaskan sekolah formal bisa mengeluarkan ijazah 1 tahun asal punya ijazah SMP dan Rapot (jejak digital),dan itu berbeda dengan pernyataan kabid PKBM kabupaten Bogor Siswanto.
lebih lanjut menurut siswanto harus 3 tahun baru bisa dikeluarkan ijazah tersebut sedangkan menurut penilik satu tahun pun bisa dikeluarkan ijazah tersebut asal ada ijazah SMP dan Rapot.
lalu tim wartawan menanyakan materi kedua apakah boleh PKBM dijaga oleh tukang roti sedangkan penjaga atau penerimaan daftar Siwa baru di Terima oleh penjaga roti dan mereka sejatinya bukan bekerja di PKBM anugrah Indonesia, dan sudah 8 bulan jaga di PKBM tersebut, dan setelah ditanya guru atau operator mereka tidak tahu dan tidak mengenalnya.
setelah tim media mau menunjukan bukti video hasil konfirmasi wartawan di PKBM anugrah Indonesia, Menurut salah satu penilik video tidak jadi dasar hukum jaman sekarang sudah canggih bisa saja editan, dan saya saja dalam satu hari bisa mengedit sampai 100 video, harus uji forensik ketika video hasil liputan mau diserahkan dan dites forensik.
dan pekerja bengkel pun bisa merekrut peserta PKBM
sambung ia “Sarana prasarana ruangan PKBM itu seperti bisa di rumah siapa saja tanpa ada gedung resmi PKBM bisa di sawah bisa di pasar bisa di pabrik tergantung pada tutor atau guru tatap muka tidak ada persentasenya,” tukasnya.
Peserta tutor bisa melebihi 30 WB per rombel maksimal 30 siswa
Yang ketiga setelah tim wartawan menanyakan kepada penilik “ijazah yang dikeluarkan paket C 3 tahun kata Kabid ijazah bayar tergantung kebijakan kalau dipatok tidak bisa dan wajib dilaporkan salah satu siswa PKBM belum 3 tahun sudah diberi ijazah dipatok harus ada surat edaran, kalau ada rapot SMP tidak apa-apa satu tahun bisa karena ada jejak digital bisa satu tahun asal ada raport smp,” Tukasnya.
di tempat terpisah tim media meminta tanggapan kepada ketua umum lembaga pemantau independen tiindak pidana korupsi ( LPI TIPIKOR INDONESIA )
Asep Zamzam SH selaku ketua umum lembaga TIPIKOR mengatakan persoalan di PKBM seperti yang sudah di uraikan diatas sudah tidak asing lagi,
Seperti kabid di kabupaten lain yang pernah saya dorong ke meja hijau ,(Kabid) PKBM (Pendidikan Kesetaraan dan pemberdayaan Masyarakat) bukan merupakan satu insiden tunggal, tetapi serangkaian peristiwa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
lebih lanjut ketua umum lembaga TIPIKOR jika benar adanya PKBM yang fiktif dan mengeluarkan Ijazah belum Waktunya atau melanggar per undangan-undang UU pendidikan non formal, mengecam keras akan mendorong Dinas Pendidikan ke kejaksaan negeri bogor karena adanya dugaan PKBM fiktif yang mengeluarkan ijazah bermasalah dan banyak laporan terkait pemalsuan data siswa dalam program paket A, B, dan C, untuk mencairkan dana bantuan dari pemerintah, ungkap Asep Zamzam Ketua umum (LPI TIPIKOR INDONESIA). (Karim)
Menurut Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers, bahwa setiap perusahaan Pers wajib mencantumkan susunan redaksi (penanggungjawab, pimpinan redaksi, wartawan dan lain-lainnya. Mengapa situs TM tidak mengindahkan peraturan resmi itu. Apakah ini media resmi? Saya cek di nama perusahaan pers terferivikasi, TM juga tidak muncul. Berarti TM pers yang belum terferivikasi dewan pers. apakah demikian adanya?
Kami legalitas dan AHU nya jelas pak.
Bapak silahkan tekan keterangan Redaksi dan disitu jelas tertera legalitas PT MANTAP MEDIA NUSANTARA yang menaungi TABLOIDMANTAP.
Terimakasih..