2 thoughts on “Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya

  1. Menurut Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers, bahwa setiap perusahaan Pers wajib mencantumkan susunan redaksi (penanggungjawab, pimpinan redaksi, wartawan dan lain-lainnya. Mengapa situs TM tidak mengindahkan peraturan resmi itu. Apakah ini media resmi? Saya cek di nama perusahaan pers terferivikasi, TM juga tidak muncul. Berarti TM pers yang belum terferivikasi dewan pers. apakah demikian adanya?

    1. Kami legalitas dan AHU nya jelas pak.
      Bapak silahkan tekan keterangan Redaksi dan disitu jelas tertera legalitas PT MANTAP MEDIA NUSANTARA yang menaungi TABLOIDMANTAP.
      Terimakasih..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *