TM Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil mengamankan sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi di area persawahan Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengamankan ARH (24), laki-laki asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan pasangannya EFA (23), wanita asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Keduanya merupakan pelaku yang menggugurkan bayinya akibat hamil diluar nikah.
Dijelaskan Kasat Reskrim, EFA melahirkan janin yang berusia lima bulan tersebut di kamar mandi di salah satu rumah kos di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. EFA kemudian diantarkan ARH ke Puskesmas Kartasura untuk mendapatkan penanganan.
Setelah itu, pelaku berinisiatif untuk mengubur janin itu dengan cara membelikan kaos oblong berwarna putih untuk membungkus janin tersebut. Kemudian janin tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah milik pelaku.
“Akhirnya pelaku menguburkan jasad bayinya di area persawahan Tawangsari,” jelas Kasat Reskrim, “Jumat (3/3/2023)
Setelah adanya laporan mengenai penemuan jasad bayi yang dikubur di area persawahan Tawangsari itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar.
Editor : Ds Chandra
Sepandai pandainya tupai melompat ahkirnya jatuh juga, provesiat Polres Sukoharjo, selalu cepat dalam ungkap kasus.