TM Grobogan – Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian disertai pemberatan dengan hasil sepeda motor.
Pencurian tersebut terjadi di parkiran kos yang berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan pada Jum’at 8 Desember 2023.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Melalui Kasat Reksrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono Mengatakan Pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat tersebut, adalah RA (46) warga Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
“Pelaku kita tangkap sebelum sempat menjual hasil curiannya, sepeda motor Honda Vario 125,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, Rabu (3/1/2023).
Disampaikan Kasat Reskrim, pelaku menjalankan aksinya di parkiran tempat indekos milik Mulyani di Dusun Sawit, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan pada Jumat (8/12/2023) dini hari.
Kejadian curat dengan sasaran sepeda motor tersebut bermula ketika pelaku pada Kamis (7/12/2023) pagi dengan menggunakan transportasi umum (bus) berangkat dari Jepara ke Grobogan.
RA yang berangkat sekitar pukul 08.00 WIB sampai di Kecamatan Wirosari, Grobogan sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku, sambung AKP Agung Joko kemudian memilih istirahat di SPBU Wirosari.
Selanjutnya, menurut Kasat Reskrim, pelaku pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB berjalan kaki di wilayah Wirosari sambil mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.