Friday, March 6, 2026
spot_img
HomeDaerahLKP/LPK Grand Wisata Bantah Tuduhan Penipuan Dan Penggelapan Tegaskan Dana Peserta Adalah...

LKP/LPK Grand Wisata Bantah Tuduhan Penipuan Dan Penggelapan Tegaskan Dana Peserta Adalah Biaya Pelatihan

advertisment
Google search engine
advertisment
Google search engine

 

TM,Kabupaten Cirebon — Manajemen Lembaga Kursus dan Pelatihan serta Lembaga Pelatihan Kerja (LKP/LPK) Grand Wisata secara resmi menyampaikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan yang menuding adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp34 juta terhadap salah satu peserta berinisial BP.

- Advertisement -https://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20250627-WA0002.jpg

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada media, Ali Wardhana Direktur LKP/LPK Grand Wisata mengatakan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di Lembaga pendidikan kami.

“Uang yang kami terima sebesar 34 JT murni untuk Biaya Pendidikan atau pelatihan. BP juga sudah mengikuti pelatihan di Lembaga kami sampai interview pertama dengan mitra Agency kami,” Ujarnya Minggu, (8/2).

Kemudian, dalam perjalanan interview BP tidak lulus. Dan kembali mengikuti pelatihan untuk dipersiapkan mengikuti interview ulang dengan mitra Agency Lembaga.

“Desember 2023 BP ikut interview pertama namun tidak lulus. Dan kembali ikut pelatihan. Namun BP tidak melanjutkan pelatihan dan pergi dari pelatihan di Lembaga hingga sekarang,” jelasnya.

Menurutnya lembaga sudah berkomunikasi dengan ibu dari BP. Dan diwaktu itu ibunya menyampaikan kepada kami bahwa BP tidak mau melanjutkan pelatihan dikarenakan ingin bekerja ditempat lain.

“BP kata ibunya tidak ingin melanjutkan pelatihan dan akan bekerja ditempat lain,” tegasnya.

Sementara itu, Hendry Hidayat, S.H., C.TrQ., C.CLE. Legal Officer LKP Grand Wisata mengatakan bahwa LKP/LPK Grand Wisatamenilai pemberitaan tersebut tidak utuh, tendensius, serta berpotensi menyesatkan opini publik.

” Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berlandaskan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Hendry menjelaskan bahwa LKP/LPK Grand Wisata merupakan lembaga pendidikan dan pelatihan yang memiliki izin operasional sah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon.
“Lembaga ini juga berada di bawah pembinaan instansi pemerintah terkait serta pernah meraih penghargaan Juara 1 Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional Bidang Perhotelan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.
Terkait hubungan hukum dengan peserta BP, pihak LKP/LPK menegaskan bahwa hubungan tersebut murni bersifat perdata dalam bentuk jasa pendidikan dan pelatihan. Dana yang dibayarkan peserta disebut sebagai biaya pelatihan, bukan biaya penempatan kerja.
Pihak lembaga juga menyatakan tidak pernah menjanjikan kepastian kerja, penempatan di kapal pesiar, maupun batas waktu keberangkatan kerja kepada peserta.
Dalam analisis hukumnya, LKP/LPK Grand Wisata menyebut bahwa unsur-unsur pidana penipuan maupun penggelapan tidak terpenuhi. Dana diterima secara sah dan digunakan untuk kepentingan operasional serta program pendidikan.
Oleh karena itu, jika terdapat keberatan dari peserta, permasalahan tersebut dinilai lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan perkara pidana.
Pihak manajemen juga membantah keras tudingan adanya “penyelundupan hukum” dan “modus manipulatif” sebagaimana diberitakan. Menurut mereka, narasi tersebut merupakan opini sepihak yang belum diuji di pengadilan dan bertentangan dengan prinsip due process of law.
Adapun program referensi yang sempat disorot disebut bersifat sukarela dan lazim diterapkan di dunia pendidikan dan pelatihan.
Menutup pernyataannya, LKP/LPK Grand Wisata menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membuka seluruh dokumen perizinan kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Namun demikian, pihaknya menolak praktik “trial by the press” dan kriminalisasi terhadap sengketa perdata, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi sepihak dan menunggu proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan. (Mahmud).

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page