TM LEBAK – Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf di wilayah Kabupaten Lebak, Jum’at (06/02/2026).
Pada tahun 2026, Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak menargetkan percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan aset keagamaan yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi bersama berbagai pihak, mulai dari organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah. Dengan kerja sama yang kuat, diharapkan seluruh target sertifikasi tanah wakaf dapat diselesaikan dengan baik sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terlindungi.
Pada tahun 2026, target penyelesaian sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Lebak ditetapkan sebanyak 848 sertifikat. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan komitmen yang kuat serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, khususnya dalam percepatan penyelesaian dokumen yang dibutuhkan dalam proses penerbitan sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari menjelaskan bahwa dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, pihaknya tidak dapat berjalan sendiri dan membutuhkan dukungan serta sinergi dari berbagai lembaga.
“BPN Lebak tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan sinergi dengan berbagai pihak seperti Pemerintah Kabupaten Lebak, Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), serta para tokoh ulama yang tergabung dalam Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Miftahul Anwar, dan organisasi keagamaan lainnya,” ujar Akhda.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa di Kabupaten Lebak terdapat sekitar 2.050 pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah. Kondisi ini memerlukan penanganan yang serius, terutama dalam proses pendataan dan validasi aset wakaf yang ada.
Menurutnya, validasi tersebut sangat penting untuk mempermudah Kantor Pertanahan dalam memproses pensertifikatan tanah wakaf ke depannya, sehingga seluruh target yang telah ditetapkan dapat diselesaikan dan terpenuhi dengan baik.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, diharapkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lebak dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan yang ada. (Ben).

