TM PANDEGLANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus memacu transformasi digital melalui implementasi sertipikat elektronik. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen instansi dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih modern, transparan, serta menjamin keamanan data kepemilikan aset masyarakat. Jumat (06/03/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi, menegaskan bahwa peralihan sertipikat dari sistem manual ke digital bukan sekadar mengikuti tren teknologi. Program ini juga menjadi upaya mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang masih berbentuk analog menjadi sertipikat elektronik, sehingga keamanan dokumen kepemilikan tetap terjaga, bahkan jika terjadi bencana.
“Sistem Sertipikat Elektronik meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen karena seluruh data tersimpan secara digital dalam basis data nasional. Pelayanan kepada masyarakat pun menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujar Fahmi.
Berbeda dengan sertipikat fisik yang berbentuk buku, sertipikat elektronik menggunakan tanda tangan digital serta sistem pengamanan berlapis yang sulit dipalsukan. Meski berbasis digital, pemilik tanah tetap dapat memiliki salinan cetak apabila diperlukan. Namun, data otentik kepemilikan tanah tetap tersimpan secara elektronik dalam sistem kementerian.
Program sertipikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Hingga akhir tahun 2024, tercatat lebih dari 3,1 juta sertipikat elektronik telah diterbitkan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari percepatan digitalisasi layanan pertanahan.
Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital. Sosialisasi terkait sertipikat elektronik pun terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami manfaat serta keamanan sistem tersebut. (Ben)
