TMBekasi – Penyuluh Agama Kristen Kementerian Agama Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan pembinaan bagi para calon pengantin dan penurunan stunting, di GKBI Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (22/6/2025) sore.
Acara pembinaan kepada para calon pengantin (catin) didahului dengan ibadah terlebih dahulu oleh Pdt L Yonathan (GKBI) dan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Penyuluh Agama Kristen, Ayub Tampubolon MTh.
Bimbingan perkawinan, menurut penyuluh Agama Kristen Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Ayub Tampubolon MTh, Hal ini dilakukan untuk memberikan penguatan, edukasi, pengetahuan dan panduan kepada para pasangan yang akan melangsungkan perkawinan dalam membentuk rumah tangga (keluarga) agar bisa memahami makna utama dari tujuan sesuatu ikatan perkawinan.
“Mereka menyiapkan secara dini kesehatan mental, jiwa, rohani tentang masalah – masalah yang akan dihadapi kedepannya, terutama tanggungjawab saat memasuki kehidupan baru dengan segala problematik seperti kesehatan, keturunan dan ekonomi”, terangnya.
Ayub Tampubolon juga mengatakan, bahwa calon pengantin butuh bimbingan untuk membantu mereka lebih memahami arti dan tugas didalam perkawinan, serta menyiapkan secara mental emosional dan praktis dalam menjalankan kehidupan rumah tangga (keluarga) yang dibentuk.
Tujuannya menurut Ayub Tampubolon adalah membekali calon pengantin dengan pandangan dan keterampilan hidup yang baik, agar mampu mengelola dinamika serta menghadapi tantangan kehidupan.
Terutama, masih Ayub Tampubolon, terkait dengan kesehatan sebelum melakukan perkawinan, agar tidak terjadi stunting. “Karena stunting itu sangat mempengaruhi kemampuan, kognitif/kecerdasan dan resiko penyakit tidak menular”, jelasnya.
Karena menurut Ayub Tampubolon, stunting bisa mengancam kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dan tingkat kesejahteraan bangsa, dengan pemeriksaan kesehatan bisa memutuskan siklus stunting dari hulu.
“Makanya, calon pengantin harus lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan edukasi gizi minimal 3 bulan sebelum menikah, pendewasaan usia kehamilan juga bisa menurunkan kejadian stunting, kurang gizi dan gizi buruk pada anak, serta angka kematian bayi, serta menunda kehamilan diusia muda”, ungkapnya.
Ayub Tampubolon meminta, calon pengantin perlu perlu perencanaan yang baik dan matang, untuk langkah hamil sehat seperti dalam usia minimal 20-35 tahun, dengan jumlah anak 3 orang dan jarak kehamilan minimal 2 tahun untuk menjaga indek masa tubuh, riwayat kehamilan yang baik, serta kondisi kesehatan yang baik pula.
Edukasi kesehatan, Ayub Tampubolon menyarankan agar reproduksi pada calon pengantin bisa dilakukan secara kelompok, misalnya dirumah ibadah dengan tujuan meningkatkan pengetahuan calon pengantin, tentang kespro mempersiapkan kehamilan sehat, penyakit-penyakit, pencegahan KDRT dan meningkatkan kesadaran dalam menjaga kesehatan serta calon bayi yang akan dilahirkan.
Tidak lupa, Ayub juga menghimbau, perlu diadakannya kerjasama dengan para pemuka agama untuk mendorong calon pengantin mau melakukan pemeriksaan kesehatan ke puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
“Karena didalam UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, peraturan pemerintah RI No.61 tahun 2014 tentang kesehatan, dan UU RI No.1 tahun 1974, diperbaharui dengan UU RI No.16 tahun 2019 UU Perkawinan mengatur tentang persyaratan dasar dan teknis untuk warga negara Indonesia melaksanakan dan mencatatkan perkawinannya sudah jelas didalamnya”, paparnya. (Surya)