Warga masyarakat Tanjung Raja Giham, saat geruduk PT.Kharisma dan tunjukkan surat perjanjian antara dua belah pihak
TMWay Kanan– Alasan masayarakat mendatangi perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Kartika mengestitama (Dikenal dengan PT Karisma )tersebut karena HGU (Hak Guna Usaha) Tanah ulayat masyarakat Adat Kampung Tanjung Raja Giham. Rabu 22/11/2023.
Terkait dengan perjanjian antara Adat dan PT. PT Karisma yang di tanda tangani pertanggal 26, Oktober tahun 1994, terletak di dusun 5 kampung tanjung Raja Giham yang luasnya 600 hektar, dan mengacu pada perjanjian berita acara kedua belah pihak tersebut maka HGU tersebut Telah Habis.
Puluhan masyarakat bersama tokoh adat kampung Tanjung Raja Giham mendatangi pihak PT Kharisma serta turun kelokasi perkebunan guna memastikan bahwa lahan perkebunan tersebut masih produktip
” Berdasarkan hasil investasi memang di temukan Karyawan PT Kharisma masih memanen buah tandan berduri tersebut yang semestinya itu sudah di kembalikan ke masyarakat semenjaak 11 bulan lampau “, tutur Doan Kurniawan mewakili masyarakat makanya kami hadir disini memastikan dan mencari kejelasan hal tersebut
” Jika sudah ada penyelesaian dari seluruh tokoh adat masyarakat kampung Tanjung Raja Giham meminta siapa yang menyelesaikan, siapa orangnya kalo pun ini sudah di perpanjang HGU nya “. Imbuhnya
Ditempat terpisah Perwakilan dari PT Kharisma saat di temui masyarakat mengatakan, ” memang kalo mengacu pada Perjanjian HGU tersebut telah habis namun kami masih dalam tahap atau proses pengajuan atau perpanjangan kembali ”, tutur Moh yusup
Dirinya berjanji dalam waktu dekat akan hadir dan memenuhi panggilan masyarakat Giham guna memediasi atau mendengar apa yang jadi tuntutan dan harapan Masyarakat.