
Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi di Kantor Desa Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (30/04/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah masyarakat melalui pemanfaatan teknologi modern, berupa pemotretan udara menggunakan drone serta penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) yang lebih akurat.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Lebak, Budianto, menyampaikan bahwa PTSL Terintegrasi merupakan metode percepatan pendaftaran tanah dengan menggabungkan pengambilan data fisik secara digital menggunakan drone atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) dengan proses pemetaan bidang tanah secara langsung di lapangan.
“Melalui metode ini, kami dapat menghasilkan data pertanahan yang lebih cepat dan akurat,” ujar Budianto.
Ia menjelaskan, program ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah yang sah dan diakui negara.
Selain itu, penggunaan teknologi drone memungkinkan pengambilan foto udara beresolusi tinggi (orthophoto) yang dijadikan dasar dalam penyusunan Peta Bidang Tanah. Dengan metode ini, data yang dihasilkan mencakup letak, batas, bentuk, dan luas tanah secara lebih presisi.
“Peta yang dihasilkan akan menjadi peta dasar terpusat yang seragam dan akurat, sehingga meminimalisir potensi sengketa akibat tumpang tindih lahan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, PTSL Terintegrasi mencakup beberapa tahapan utama, di antaranya pemotretan udara menggunakan drone, pengukuran fisik di lapangan untuk penyusunan PBT, serta integrasi data fisik dan yuridis secara digital ke dalam sistem pertanahan nasional.
Budianto juga menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam mendukung kelancaran program ini. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah pemasangan tanda batas atau patok pada bidang tanah yang dikuasai secara fisik oleh masyarakat. Hal ini diperlukan agar proses pengukuran dan pemetaan dapat dilakukan secara jelas dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Pemasangan patok batas sangat penting sebagai penanda kepemilikan fisik di lapangan. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif menyiapkan hal tersebut sebelum proses pengukuran dilakukan,” tambahnya.
Program ini juga memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, seperti proses pendaftaran yang lebih cepat, keakuratan data yang lebih tinggi, serta pengurangan potensi konflik batas tanah. Selain itu, masyarakat tidak dibebankan biaya pengukuran dan sertifikasi karena seluruh pembiayaan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Cimarga diharapkan dapat memahami pentingnya legalitas tanah serta aktif berpartisipasi dalam program PTSL, demi terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Lebak. (Ben)