TMĀ Pekanbaru – Terkait penelantaran dan menjanjikan bebas oleh oknum Pengacara MS terhadap perkara yang dialami anaknya, Ibu Marto Rusida (Dahliani) telah ajukan laporan pengaduan pelanggaran kode etik ke Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Provinsi Riau, Rabu (13/12/23).
Dahliani mengatakan bahwa laporan pengaduan pelanggaran kode etik profesi Advokat telah diberikan kepada bagian DKD Peradi SAI.
“Kita sudah mengajukan pengaduan terkait pelanggaran kode etik terhadap saudara MS ke PERADI-SAI Provinsi Riau,”ujarnya.
Dahliani berharap semoga melalui sidang kode etik yang di ajukan nya
dapat memberikan rasa keadilan terhadap keluarga nya.
“Saya berharap semoga dengan adanya laporan ini kita pihak keluarga dapat memperoleh rasa keadilan, karena kami pihak keluarga telah dijanjikan bebas dari perkara serta di telantarkan dalam menjalani proses hukum yang di alami oleh anak saya, karena mulai dari awal anak saya di tangkap Polisi tidak pernah sama sekali di dampingi oleh MS,”ucapnya lagi.
Masih kata Dahliani, “Honor telah kami berikan 130 JT Rupiah dengan perjanjian bebas anak saya dan kenyataanya tidak ada bebas serta didampingi pun tidak ada di polres Indragiri Hulu, bahkan kami di bujuk untuk menjual mobil anak saya untuk membayar honornya dan dipastikannya anak saya akan bebas kalau gak hari Kamis atau Jumat pasti bebas katanya.”Tuturnya.
Untuk diketahui, Pada pemberitaan sebelumnya saat di konfirmasi oknum Pengacara MS membantah apa yang dikatakan oleh Marto, dan ia mengaku bahwa dirinya lah yang telah ditipu oleh Marto. (Tim/*)