TM Jakarta – Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) mendesak Pemerintah untuk segera memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan sebagai Undang-undang pada awal tahun ini (UU No 1 Tahun 2023).
Ketua Umum BPP PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. menuturkan, tujuan segera diberlakukannya KUHP baru tersebut adalah agar di masa transisi tahun 2024 sudah bisa ada kepastian hukum.
“Kita berharap Pemerintah segera berlakukan KUHP Nasional tahun depan, supaya transisi final tahun depan ada kepastian hukum,” kata Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. kepada awak media, Sabtu (11/2).
Menurutnya, Indonesia memerlukan modernisasi dan demokratisasi Hukum Pidana sehingga tidak ketinggalan dalam merespons dinamika hukum kekikinian yang telah berkembang pesat di Indonesia.
“Dalam rangka itu, kita tentu mendesak agar modernisasi dan demokratisasi Hukum Pidana modern perlu segera diwujudnyatakan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal BPP PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb., C.Med. menyampaikan bahwa, sosialisasi KUHP dilakukan sambil berjalan merupakan upaya penyempurnaan karena tidak ada Undang-Undang dan hukum yang sempurna.
“Semua melalui proses dan pengalaman. Untuk itu, tidak ada salahnya KUHP yang baru segera diberlakukan di tahun 2024,” tukasnya.
Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb., C.Med. menilai, hadirnya KUHP baru sekaligus menegaskan bahwa Indonesia siap menyudahi kolonisasi hukum (dekolonisasi) di tanah air.
“Sudah saatnya semua hukum produk kolonial segera diakhiri sebagai wujud komitmen Pemerintah dan negara berdaulat,” pungkasnya. (Rendy)