TM Depok – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD (Sekolah Dasar) pada Tahun Ajaran (TA) 2023-2024 di Kota Depok, Jawa Barat berbeda dari tahun lalu. Perbedaan itu adalah dihapusnya syarat baca tulis hitung (calistung) bagi anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SD.
“PPDB sedang dipersiapkan, dan secara teknis berbeda dari tahun 2022-2023. Yakni, dengan skema pendaftaran non-calistung,” kata dia. Mulai Hari Ini Pendaftaran PPDB SMP 2022 di Kota Depok DibukaUntuk melayani calon pendaftar yang terkendala teknis,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdispendik) Kota Depok Sutarno, Minggu (21/5).
Skema PPDB kata dia, dilakukan secara konvensional yakni dengan mendaftar di sekolah juga akan tetap diterima. “Pendaftaran langsung tetap disediakan dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan,”ungkap dia.
Hardiknas jadi Momentum Peningkatan Kualitas PPDB di Jakarta Sutarno mengatakan, bahwa setelah persiapan dimatangkan, kemudian akan disebarkan hasil putusannya kepada Dispendik termasuk sekolah-sekolah.
“Dispendik akan mempersiapkan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. PPDB 2023/2024 tetap menggunakan sistem zonasi, maka verifikasi alamat pada kartu keluarga menjadi hal krusial yang harus diperhatikan.Verifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan Pemerintah Kota,” urainya.
Sutarno menegaskan, penghapusan calistung acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang PPDB.
“Jadi, mulai TA 2023/2024. Tes Membaca, Menulis, dan Menghitung dalam PPDB jenjang SD sudah tidak harus lagi,“ tuturnya.
Sutarno menambahkan, langkah yang ditempuh ini diharapkan akan membuat proses belajar menjadi menyenangkan.”Kami meyakini semua pemangku kepentingan, akan efektif membawa pesan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan di kelas-kelas PAUD dan SD,” ujarnya.
Sutarno menambahkan, jika anak merasakan belajar bukan proses yang menyenangkan dari masa PAUD, maka akan sangat sulit memutar balik persepsi anak bahwa sekolah itu bisa menyenangkan. Ia menyebut kebijakan tersebut mulai berlaku pada PPDB 2023/2024.“Untuk sekolah-sekolah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi,” tutupnya. (Zis)