
Lebak – Dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak berinisial UU (Uun) menuai perhatian publik. Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah korban menyampaikan kritik dan ucapan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga didatangi oleh sekelompok oknum yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), kemudian dibawa secara paksa dari rumahnya. Dalam keterangannya, UU mengaku mengalami pemukulan dan intimidasi sebelum dibawa ke rumah Ketua DPRD Lebak dan berada di lokasi tersebut sekitar satu jam.
Video yang memperlihatkan dugaan penculikan dan kekerasan terhadap korban telah beredar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat maupun kalangan aktivis.
Menanggapi peristiwa tersebut, Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., mengecam keras dugaan aksi penculikan dan pengeroyokan terhadap UU. Menurutnya, apabila peristiwa tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut telah mencederai prinsip Indonesia sebagai negara hukum.(Rusli)
“Kekerasan dan penculikan tidak dibenarkan di negara hukum ini. Video yang viral memperlihatkan korban diduga diculik, digebuki, dan diintimidasi hingga kondisinya menyedihkan,” ujar Arwan.
Terkait isu bahwa korban sebelumnya diduga melontarkan ucapan yang dianggap menyerang kehormatan Ketua DPRD Lebak, Arwan menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Jika kehormatan diserang, gunakan jalur hukum. Ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk ketentuan dalam UU ITE maupun aturan mengenai pencemaran nama baik. Bukan dengan memerintahkan sekelompok orang melakukan pengeroyokan demi memberikan efek jera. Ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, salah seorang aktivis senior di Kabupaten Lebak, Akhmad Hakiki Hakim yang akrab di sapa Kiki, menegaskan bahwa perbedaan pendapat maupun kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan tidak boleh dibalas dengan tindakan di luar koridor hukum.
“Kita negara demokrasi dan negara hukum. Seandainya tidak suka dengan ucapan atau kritikan seseorang, sebaiknya laporkan kepada aparat penegak hukum, jangan menggunakan jalur premanisme,” tegas Kiki.
Arwan juga mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ia mendesak Polda Banten agar mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Polda Banten serius mengusut tuntas kasus ini, menangkap seluruh pelaku di lapangan, serta mengungkap siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut,” pungkas Arwan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ketua DPRD Lebak maupun pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut terkait dugaan yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”(“Rusli.s”)

