TM Bekasi – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disinyalir telah menerbitkan revisi master plan kota Deltamas yang tidak tertanggal pada Mei 2021 lalu. Dan menyatakan bahwa yang tertanggal 28 Januari 2020, Master Plan tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah pengajuan Master Plan pada Mei 2021 disahkan.
Revisi Master Plan yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya pada Mei 2021 atas nama proyek Kota Deltamas dengan pengembang PT.Pembangunan Deltamas dan PT.Puradelta Lestari yang berlokasi di Desa Hegarmukti, Pasir Tanjung, Sukamahi, Pasiranji, Nagasari dan Sukamukti, yang berada di Kecamatan Cikarang Pusat, Serang Baru, dan Kecamatan Bojong Mangu.
Kepala Dinas Cipta Karya Drs, Suhup saat ingin dikonfirmasi terkait revisi master plan Kota Deltamas oleh awak media lewat pesan WhatsApp, meminta agar awak media menghubungi Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Richen Hatuaon Napitupulu dan Subkor Ibu Lemi.
“Hub pak Richen atau bu Lemi”, pesannya, Senin (6/2/2023).
Namun Kabid Perencanaan Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Richen saat dihubungi lewat pesan WhatsApp sampai saat ini belum ada jawaban dan terlihat seakan menghindar dari awak media.
Sekretaris Dinas Cipta dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa revisi master plan yang tidak tertanggal itu ada pada saat Cipta Karya dan Tata Ruang dipimpin oleh pak Suhup, dan awak media diminta untuk menghubungi pak Diki atau pak Richen di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
“Revisi tanggal berapa-berapanya, tanya kesana. Itu jaman siapa, jaman pak Suhup kan ini mah”, ucapnya, Selasa (24/1/2023).
Ditempat terpisah tokoh masyarakat, mister “D” yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui awak media dirumahnya menjelaskan, bahwa surat biasa saja yang tidak tertanggal dinyitakan tidak sah. “Apa lagi dengan Master Plan, coba abang buat surat ga ada tanggalnya, gimana sih”, terangnya. (Surya)