Penertiban bangunan liar dan pkl di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. (Foto/RDI)
TM Kab Bogor – Penertiban terhadap bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (pkl) tahap 2 dilakukan oleh pemkab Bogor dari Naringgul hingga warpat di Puncak Pass, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (26/8/24).
Seperti halnya pada penggusuran tahap pertama pada Senin (24/6/24) lalu, penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP dengan didampingi TNI-Polri kali ini pun sempat mendapat perlawanan dari pemilik PKL maupun Bangli.

“Tadi ada kericuhan dan perlawanan dari warga. Pengacara warga, Firdaus Law Firm telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkap Cecep Imam Nagarasid, Kasatpol PP Kabupaten Bogor kepada media dilokasi.
Namun, Cecep menegaskan, pemkab Bogor telah memenuhi panggilan dari pihak Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia pun menerangkan, bahwa PTUN telah menghimbau pengacara Firdaus Law Firm untuk mencabut gugatannya.
“Terhadap tuntutan Firdaus Law Firm, Pengadilan Tata Usaha Negara sudah meminta pengacaranya untuk mencabut tuntutannya,” ujar Cecep.
Selain adanya penolakan dari pihak pengacara warga, penertiban lapak juga mendapat penolakan dari sejumlah pedagang lapak yang terimbas penggusuran. Namun, dengan turut didampingi TNI dan Polri, pihak Satpol PP telah menertibkan total sekitar 196 bangunan liar sepanjang jalan dari Naringgul hingga warpat di Puncak Pass.
