TM Bogor – Walaupun Kepala daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan daerah termasuk kebijakan keuangan daerah, namun penggunaan Keuangan APBD oleh Kepala Daerah dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Demikian jelas Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum Dan Keuangan Negara (LMHKN) B.E. Kusuma melalui seluler (11/3), saat dimintai pendapatnya terkait penggunaan APBD TA 2024 Kab. Bogor sebesar 75 milyar oleh Dinas Pendidikan untuk pengadaan 297 unit Smart TV.
“Dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 ditegaskan bahwa fokus pembangunan pada bidang Pendidikan tahun 2024 adalah peningkatan kualitas pelayanan pendidikan. Maka, keuangan APBD TA 2024 Kab. Bogor yang dialokasikan kepada Dinas Pendidikan harus dipergunakan untuk membiayai kegiatan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan berdasarkan skala prioritas, seperti membangun sarana prasarana pendidikan, meningkatkan kualitas kompetensi Guru, pemberian beasiswa, dan lainnya.”, tutur B.E. Kusuma. Rabu, (12/3/2025)
Selanjutnya ia menilai bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui basis Informasi dan Teknologi, cukuplah pemanfaatan Komputer sebagai sarana proses pembelajaran melalui platform digital yang interaktif dan mudah diakses. Sebab selain pengadaannya membutuhkan keuangan yang sesuai prinsip APBD yaitu ekonomis, efisien, dan efektif, perangkat Komputer juga sudah dapat memenuhi unsur peningkatan kualitas Pendidikan yaitu bisa dipakai oleh seluruh para siswa selaku warga sekolah untuk Pembelajaran Berbasis Komputer, Blended Learning, Perpustakaan Digital, dan lainnya.
“Jadi, pertanyaannya “mengapa harus pengadaan Smart TV yang harga per-unitnya 225 juta yang untuk dibagikan kepada sebanyak 297 sekolah, sehingga total beban pengeluaran APBDnya sampai 75 milyar?”, ujar B.E Kusuma dengan mimik wajah keheranan.






