TM Lebak – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak memastikan bahwa proses rekrutmen tenaga pendukung kegiatan penataan akses Reforma Agraria (Fieldstaff) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak BPN menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen telah mengikuti petunjuk teknis dan regulasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Surat Edaran Kementerian ATR/BPN tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria
“Rekrutmen sudah dilaksanakan sesuai aturan dan tidak menyalahi ketentuan. Semua tahapan berjalan berdasarkan mekanisme resmi yang ditetapkan oleh kementerian,” ujar salah satu pejabat BPN Lebak saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2025).
Ia menambahkan, penilaian peserta dilakukan secara objektif, berdasarkan kualifikasi, pengalaman kerja, serta hasil seleksi administrasi dan wawancara.
“Yang kami butuhkan adalah tenaga yang tidak hanya paham teknis, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Karena mereka akan terjun langsung ke masyarakat dalam rangka fasilitasi akses reforma agraria,” jelasnya.
BPN Lebak juga menepis adanya dugaan intervensi pihak luar dalam proses seleksi. Menurutnya, seluruh proses berjalan profesional dan akuntabel demi mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan.
Saat ini, para tenaga pendukung yang telah lolos seleksi mulai menjalankan tugasnya di berbagai wilayah kerja dalam Kabupaten Lebak.(Rusli)