Kab Bogor – Dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal atau yang kerap disebut gurandil di Kampung Sampalan Lega, RT 03/RW 07, Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Selain terindikasi tidak memiliki izin resmi (ilegal), aktivitas tersebut diduga kuat menggunakan sejumlah bahan kimia berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kekhawatiran itu berlandaskan hasil investigasi media ke lokasi gurandil, berikut tambahan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan kegiatan pengolahan emas tersebut disignyalir menggunakan merkuri, sianida, serta bahan kimia lainnya dalam proses pengolahan. Penggunaan bahan-bahan itu berpotensi mencemari ekosistem lingkungan apabila pengelolaan limbahnya tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Ditempat yang sama, Sulaeni (pihak yang mendapat kepercayaan dari pemilik berinisial EMO) justeru mempertanyakan alasan wartawan harus menghubungi Emo, dengan uraian pernyataan yang mengesankan awak media terkesan tebang pilih persoalan.
“Kenapa harus ke bos Emo? Kan di sini pengolahan emas ilegal banyak, walaupun yang lain cuma kecil-kecilan,” ujar Sulaeni saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan whatsapp, Minggu (13/9/26) yang dilakukan awak media masih disekitar lokasi kegiatan gurandil.
Pernyataan yang tidak menjawab substansi konfirmasi memicu kuatnya dugaan kegiatan gurandil dengan menggunakan zat berbahaya B3 itu. Dan sudah seharusnya, Aparatur Penegak Perda (APP) serta Aparatur Pengak Hukum (APH) dapat segera menindak lokasi kegiatan gurandil di Kp Sampalan, Desa Simpayung tersebut.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada dasarnya telah melarang kegiatan penambangan emas tanpa izin/ilegal (gurandil) dengan adanya Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral.
Dimana di dalam regulasi tersebut, diatur mengenai kewajiban memiliki izin operasional resmi serta larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah Jawa Barat.
Selain regulasi di tingkat daerah (Pemprov Jawa Barat) , penindakan hukum terhadap aktivitas gurandil didasari secara kuat oleh hukum nasional, yakni Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).
Undang-undang ini mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Bahkan, kegiatan tersebut diduga kuat juga telah melanggar ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Karena merusak ekosistem dan mencemari lingkungan dengan limbah berbahaya seperti merkuri. (Karim)