Truk sampah milik DLH Kabupaten Bekasi yang didapati mati pajak kendaraan berikut dengan Ketua Umum Prabu dan awak media. (Foto/Hadri)
TM Kab Bekasi – Perduli akan keberlangsungan taat pajak kendaraan yang digaungkan oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Mulyadi diduga tidak diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Dari penelusuran media ini, terdapat truck resmi milih DLH Kab Bekasi yang menjalankan operasional pengangkutan dan pembuangan sampah dengan pajak kendaraan (kaleng) mati.

Mirisnya, terdapat pajak kendaraan (kaleng) yang terlihat jelas telah mati (telat) sejak Tahun 2019, 2021, 2023 maupun 2024 namun tetap lalu lalang dijalan umum wilayah Kabbupaten Bekasi.
Pengemudi truck yang coba dikonfirmasi prihal matinya pajak kendaraan pun memilih enggan berkomentar dan lebih mengarahkan awak media untuk menanyakan langsung ke pihak UPT.
“Ke UPT saja kang, kita mah cuma sopir gak tau menau soal pajaknya,” ujar salah satu driver truck sampah DLH Kab Bekasi yang didapat plat kendaraannya mati saat hendak antri di TPA Burangkeng, Jumat (23/5/25).
Ditempat yang sama, Ketua Umum Prabu Carsa Hamdani yang ditemui di TPA Burangkeng cukup menyayangkan terkait adanya temuan plat mati (telat) dari truk sampah milik dinas LH Kabupaten Bekasi.
“Gubernur KDM begitu perdulinya akan ketaatan pajak kendaraan ini malah truk sampah kabupaten (bekasi-red) lalu lalang dengan pajak mati. Apa itu bukan menciderai semangat dari Gubernur ? Dan hal ini sudah harus menjadi perhatian dari Bupati Ade Koswara,” ungkapnya.

