Okus Gumilang, SH., MH., salah seorang advokat kondang di Kota Bandung, (Foto/Tim)
TM Jabar – Maraknya kasus kriminalisasi wartawan seringkali terkait dengan sengketa pemberitaan atau investigasi yang mengungkap kasus-kasus sensitif. Meski Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers telah diadakan untuk melindungi kebebasan pers, kenyataannya, masih banyak jurnalis yang berhadapan dengan proses hukum.
Menyikapi hal tersebut, Okus Gumilang, SH., MH., salah seorang advokat kondang di Kota Bandung, yang selalu intens berkoordinasi dengan para insan media, ketika dimintai tanggapan di kediamannya, seputaran Tegallega Kota Bandung, Senin (28/10/24) menyampaikan terkait beberapa faktor penyebab utama dari maraknya kriminalisasi wartawan, di antaranya:
1. Penggunaan Pasal Karet UU ITE – Banyak wartawan dijerat dengan UU ITE, terutama pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, yang cenderung multitafsir dan dapat digunakan secara represif.
2. Ketidaktahuan atau Ketidakpatuhan Terhadap MoU Kapolri-Dewan Pers
MoU ini mengatur, bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Namun, beberapa penyidik tetap memproses laporan tanpa mengacu pada Dewan Pers, sehingga jurnalis langsung menghadapi jalur hukum pidana.
3. Minimnya Perlindungan Hukum Bagi Wartawan di Daerah Wartawan di daerah seringkali lebih rentan terhadap ancaman hukum, intimidasi, dan kekerasan ketika meliput kasus-kasus lokal yang sensitif.
4. Minimnya Pemahaman Masyarakat Tentang Fungsi Pers Beberapa pihak masih melihat pemberitaan kritis sebagai ancaman, bukan bentuk pengawasan publik. Hal ini sering memicu tindakan represif terhadap jurnalis.
Untuk mengatasi hal ini, kata Apih Okus, sapaan karibnya, Dewan Pers dan organisasi jurnalis terus berupaya memberikan edukasi dan advokasi, serta mendorong implementasi MoU secara konsisten. Namun, perlindungan hukum dan penegakan yang lebih kuat masih dibutuhkan untuk memastikan kebebasan pers di Indonesia terjaga.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2