Wilson Colling, SH.,MH., Kuasa Hukum PT Intan Plaza Adika (PT IPA) saat ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. (Foto/TM)
TM Jakarta – Penundaan eksekusi lahan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, kembali menyoroti peran dan tanggung jawab institusional Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam menjaga konsistensi putusan serta kepastian hukum. Sengketa lahan ini tidak lagi sekadar persoalan antara para pihak, melainkan mencerminkan problem struktural ketika dua putusan MA yang sama-sama berkekuatan hukum tetap justru saling bertentangan.
Eksekusi pengosongan lahan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/1/2026) tersebut diajukan oleh ahli waris Harry Santoso dkk. Namun, aparat keamanan menunda pelaksanaannya setelah mempertimbangkan potensi konflik sosial dan ketidakpastian status hukum objek sengketa.
Penundaan itu dipicu oleh adanya dua putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang berbeda amar atas lahan yang sama. Di satu sisi, PT Intan Plaza Adika (PT IPA) berpegang pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 117/Pdt.G/2014 yang telah diperkuat hingga Putusan PK II Nomor 526 PK/Pdt/2019.
Putusan tersebut secara eksplisit menyatakan PT IPA sebagai pembeli beritikad baik dan pemilik sah yang harus dilindungi hukum. Putusan ini telah inkracht dan hingga kini tidak pernah dibatalkan. Namun, pada sisi lain, terbit Putusan PK Nomor 1110 PK/Pdt/2024 yang memenangkan pihak ahli waris Harry Santoso.
Berdasarkan putusan terakhir inilah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerbitkan penetapan eksekusi. Situasi tersebut menciptakan paradoks hukum: dua putusan final Mahkamah Agung yang sama-sama mengikat, tetapi saling menegasikan.
Kuasa hukum PT IPA, Wilson Colling, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Wilson Colling & Associates (WCA), menilai kondisi ini sebagai persoalan serius yang semestinya menjadi perhatian langsung Mahkamah Agung.
“Ketika dua putusan Mahkamah Agung saling bertentangan dan dibiarkan tanpa klarifikasi institusional, yang terancam bukan hanya para pihak, tetapi kewibawaan sistem peradilan itu sendiri,” ujar Wilson kepada media ini, Kamis (29/1/26).
Menurut dia, dalam doktrin kepastian hukum dan asas res judicata pro veritate habetur, setiap putusan inkracht harus dianggap benar dan mengikat. Karena itu, pengadilan tingkat pertama tidak memiliki kewenangan untuk menentukan putusan mana yang diabaikan atau dijalankan.
Dalam kondisi benturan seperti ini, Wilson menjelaskan, Mahkamah Agung dipandang memiliki tanggung jawab institusional untuk memberikan petunjuk atau koreksi guna mencegah kekacauan hukum di tingkat bawah.
“Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung sebenarnya memiliki instrumen kelembagaan, baik melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) maupun fatwa, untuk merespons situasi dualisme putusan. Tanpa kejelasan sikap dari MA, pengadilan negeri berisiko menjalankan eksekusi yang justru bertentangan dengan putusan MA lainnya,” tuturnya.
Wilson juga menepis anggapan bahwa putusan yang lebih baru secara otomatis membatalkan putusan sebelumnya. Menurut dia, prinsip tersebut tidak dikenal dalam hukum acara perdata.
“Asas lex posterior itu berlaku untuk undang-undang, bukan untuk putusan pengadilan yang setingkat. Putusan hanya bisa dibatalkan dalam satu rangkaian perkara yang sama, bukan lewat gugatan baru,” ujarnya.
Saat ini, PT IPA masih menempuh gugatan perlawanan (verzet) yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menguji kembali legitimasi eksekusi sekaligus mendorong Mahkamah Agung mengambil sikap institusional.
Kasus Duren Sawit menjadi ujian bagi Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi tertingginya sebagai penjaga kesatuan hukum nasional. Tanpa langkah korektif yang tegas, benturan putusan berpotensi terus berulang dan mereduksi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama negara hukum. (RDI)