TM
Pandeglang. Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang secara resmi telah menerapkan layanan elektronik. Penerapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat elektronik perdana kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Kepala Kantor ATR/BPN Pandeglang, Basuki Raharja, mengatakan bahwa sertifikat manual hak milik sudah bisa dialih media ke elektronik sesuai perintah Kementerian ATR/BPN.
“Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang meminta kepada Kementerian ATR/BPN mendorong program sertifikat elektronik secara masif. Jadi, seluruh hak atas tanah sudah bisa alih media ke sertifikat elektronik,” katanya, Rabu (5/6/2024).
“Pada saat peluncuran bersama Menteri ATR/BPN, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono kemarin, kami sudah menyerahkan sebanyak satu sertifikat elektronik atas nama Pemkab Pandeglang,” sambung Basuki.
Basuki menyebut, penerapan sertifikat elektronik akan segera disosialisasikan kepada Pemerintah Daerah serta mitra BPN Pandeglang.
“Selain itu, sosialisasi akan kami lakukan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), camat, kepala desa, maupun para pelaku usaha. Sertifikat elektronik menggunakan kertas khusus cetakan Perum Peruri yang memiliki hologram dan lambang. Bedanya, sertifikat manual memiliki enam lembar sedangkan sertifikat elektronik hanya selembar saja dan sudah menerapkan tanda tangan elektronik. Sertifikat elektronik juga dilengkapi dengan barcode. Barcode ini menandakan riwayat tanah dan siapa pemiliknya saat dipindai,” terang Basuki.
Basuki menegaskan, keunggulan sertifikat elektronik antara lain mudah dalam pemeliharaan, dapat diakses tanpa batas waktu dan ruang, memiliki tingkat keamanan yang tinggi, serta minim risiko.
“Jika sertifikat manual hilang, pemilik harus melapor ke polisi, disumpah, serta memasang iklan di koran sebelum sertifikat baru diterbitkan. Namun, jika sertifikat elektronik hilang, cukup memasukkan barcode, dan sertifikat baru akan keluar sementara yang lama otomatis tidak berlaku. Keunggulan lainnya, jika sertifikat elektronik hilang terbakar atau dicuri, bisa dicetak ulang dengan membawa kode ID-nya. Semua data sudah terdaftar, tinggal memasukkan ID, dan sertifikat baru akan keluar. Falam hal ini semoga masyarakat Pandeglang bisa lebih yakin dengan produk yang akan kami terbitkan,” ujarnya.
(Adry)