
SERANG — Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses komunikasi melalui nomor telepon pribadinya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Melalui nomor 0811-1123-9696, masyarakat dapat menyampaikan laporan mengenai gangguan kamtibmas, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga kondisi darurat lainnya yang membutuhkan perhatian dan penanganan kepolisian.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi secara langsung, sekaligus memperkuat komunikasi antara kepolisian dan warga dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
Akses komunikasi tersebut juga menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai berbagai persoalan keamanan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Kapolda Banten menyampaikan bahwa keterbukaan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
“Melalui nomor pribadi ini, saya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas. Silakan sampaikan apabila ada permasalahan yang membutuhkan perhatian kepolisian, sehingga dapat kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolda Banten.
Melalui nomor tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu kepolisian dalam melakukan pemantauan serta menentukan langkah penanganan secara tepat sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Kapolda Banten juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi secara jelas, lengkap, dan akurat untuk memudahkan proses tindak lanjut.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jangan ragu untuk menyampaikan informasi atau pengaduan. Sinergi dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan rasa aman,” tambahnya.
Masyarakat diimbau memanfaatkan nomor tersebut secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang jelas, akurat, serta disertai keterangan pendukung apabila tersedia. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu kepolisian dalam melakukan langkah penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.
Berikut nomor pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat:
Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan
Nomor: 0811-1123-9696
Dengan dibukanya akses komunikasi ini, masyarakat diharapkan semakin mudah menyampaikan laporan dan informasi terkait kamtibmas, sehingga sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan di Provinsi Banten dapat terus diperkuat.(Ben/**)