TMBogor – Terjadi peristiwa pengambilan paksa kendaraan bermotor oleh oknum Polisi yang mana sedang menjadi jaminan dalam proses perkara dikantor pengacara Leo Effendi dan Rekan di Bogor, Sabtu (25/11). Dari informasi yang didapat, proses pengambilan oleh oknum Polisi berseragam lengkap Polri itu dilakukan ketika kantor hukum hanya ada satu orang staf yang bekerja di kantor, dan itupun seorang wanita bernama Lissa.
“Kedatangan Bapak C dan Bapak S di sambut baik oleh Lisa sebagai Sfaf Kantor Hukum dan di tanyakan ada keperluan apa,” terang lisa mengadukan peristiwa ini kepada media via telp wa (27/11/2023).
Lebih lanjut Lisa mengurai kronologis awal menjelaskan, “Bapak S (diduga oknum polisi-red) menjawab keperluannya datang ke Kantor Hukum Bapak Rusli Efendi SH mau mengambil motor. Maka di jawab oleh saudari Lisa agar bertemu dulu dengan Bapak Rusli Efendi SH di hari senen saja. Maka penjelasan dari Lisa tidak di tanggapi dan memaksa meminta motor tersebut”.
Spontan, masih kata Lisa, ia berinisiatif menghubungi Rusli Efendi SH., dan menyampaikan kedatangan tamu yang diduga oknum Polisi (S), dengan tujuan mau mengambil motor jaminan di Kantor Hukum Bapak Rusli Efendi SH.
Pembicaraan via telp antara S dengan Rusli SH., terjadi dengan poin motor tersebut tidak boleh di ambil. Setelah komunikasi selesai via telp S diketahui memaksa staf kantor untuk menyerahkan Kunci Motor. Prihal merasa takut karena nada keras dan memaksa meminta kunci motor oleh oknum Polisi (S), Lisa pun dengan merasa sangat takut dan tertekan karena sendirian di dalam ruangan Kantor Hukum terpaksa memberikan Kunci motor yang saat itu di parkir di Kantor Hukum Leo efendi & Rekan (Rusli Efendi SH) .
Selang waktu tidak berapa lama datang Deden dan Ibu nung (bagian dari kantor hukum) yang di minta oleh Bapak Rusli via telp untuk menemani lisa yang sedang menerima tamu di Kantor Hukum Bapak Rusli Efendi SH.
Deden dan Ibu Nung ketika di hubungi via telp oleh awak media menjelaskan, “Bahwa Bapak Deden sudah menjelaskan kepada Bapak S, agar datang kembali saja hari senin bila mau mengambil motor milik penjamin di Kantor Hukum Bapak Rusli. Dijawab oleh Bapak S bahwa motor ini mau di gunakan untuk bekerja oleh pemiliknya, saya juga tidak bisa, sibuk, ujar pak supriadi,” terang Ibu Nung.
Masih kata Ibu Nung, Bapak S membawa motor tersebut walau tidak di ijinkan oleh Staf Kantor Lisa dan tidak di ijinkan Bapak Rusli Efendi SH via telp. Pak Deden dan Ibu Nung juga tidak bisa melarang karena juga takut, dan apalagi dengan cara memaksa motor itu di ambil Bapak S tersebut.
Berikut informasi dan Klarifikasi lengkap dari Rusli Efendi SH., atas adanya indikasi peristiwa pengambilan paksa kendaraan jaminan yang sedang berpekara di kantor hukumnya.
Pada tanggal 13 November 2023 saudara Cecep Hidayat MENYERAHKAN 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk : Honda, Nopol : F 5010 FHY, Nomor Mesin : JM03E1135437, Nomor Rangka : MH1JM0317PK135398, dan Memberi kuasa kepada Kantor Hukum Leo’Efendi & Rekan yang beralamat di Jl Raya Tanjakan Cinangneng No. 44, Desa Benteng, Kec. Ciampea, Kab. Bogor, Jawa Barat 16620 Untuk Menerima dan Mempergunakan Sepeda Motor tersebut untuk Operasional Kantor dan sebagai JAMINAN mengenai 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki Nopol : F 8983 HB, Nomor Mesin : G15AID1097956. Nomor Rangka : MHYESL415HJ807284, yang hilang dicuri di Parkiran Mobil Pasar Parung, yang baru diketaui, pada hari Rabu, Tanggal 8 November 2023, sekira Jam 08.00 Wib. Dan kemuadian pada hari ini tanggal 25 November 2023 sekitar jam 15.32 wib saudara Cecep Hidayat dan Saudara Supriadi datang ke kantor saya mengambil paksa motor tanpa persetujuan saya
Bapak Rusli Efendi SH sudah melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri dengan Nomor SPSP2/006155/XI/2023/BAGYANDUAN
Saya sangat tidak menerima atas arogansi dan ketidak sopanan oknum Polisi ini membawa senjata api serta berseragam lengkap datang ke kantor saya tanpa izin tidak pernah ada janji mengaku sebagai abang ipar dari si penjamin motor tersebut dengan memaksa mengambil tanpa persetujuan dari saya, ini sudah mencoreng institusi Polri sudah melanggar hukum, etika dan perbuatan ini sangat saya sayangkan masih saja ada oknum Polisi yang arogansi dan bergaya seperti Preman tidak memakai aturan hukum yang sudah di syahkan atau peraturan Kapolri serta Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Tanpa banyak berfikir saya langsung laporkan masalah ini ke Kadiv Propam Mabes Polri dijakarta dan sudah diterima laporan saya, untuk Bapak Kapolri, Bapak Presiden Republik Indonesia saya meminta penegakan Hukum dan segara ditindak agar nama baik Polri tidak tercoreng oleh oknum seperti ini. (Red)