
LEBAK – Aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Blok Ledeng, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dilaporkan hingga kini masih terus beroperasi secara bebas dan terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Senin, (18/05).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut tetap berjalan normal setiap hari. Bahkan, tambang itu diduga memiliki perputaran uang mencapai lebih dari Rp100 juta per minggu dari hasil penjualan batu bara ilegal yang terus dilakukan secara masif.
Kondisi ini memicu keresahan dan sorotan tajam dari publik. Selain diduga merugikan negara, aktivitas tambang tanpa izin tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari kerusakan tanah, ancaman longsor, hingga rusaknya ekosistem di kawasan sekitar.
“Sudah lama aktivitas itu berjalan. Mobil pengangkut batu bara juga masih sering keluar masuk. Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar turun tangan dan tidak tinggal diam,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mengaku heran karena aktivitas tambang ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan, meski keberadaannya disebut sudah lama diketahui masyarakat sekitar. Situasi ini bahkan menimbulkan dugaan di tengah publik adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang terus berlangsung.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, lubang tambang batu bara ilegal di Blok Ledeng tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Cecep Ojer, warga Kampung Sedekan, Desa Cihara, Kecamatan Cihara. Cecep Ojer disebut-sebut memiliki lubang tambang batu bara yang berada di kawasan Blok Ledeng, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan kebenarannya.
Saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu cecep ojer membenarkan bahwa dirinya memiliki lubang tambang batu bara di blok ledeng.
Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) serta aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut, termasuk menelusuri aliran distribusi dan pihak yang diduga mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu agar tidak muncul kesan lemahnya pengawasan maupun pembiaran terhadap aktivitas yang diduga merusak lingkungan dan merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi praduga tak bersalah.(Bn)