PRINGSEWU TM— Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu telah menyetujui dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah, pada Senin, 19 Oktober 2026. Pengesahan ini mencakup Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Perubahan Ketiga Perda Pembentukan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman, dan berjalan lancar serta khidmat. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Riyanto Pamungkas menyampaikan bahwa keempat peraturan daerah tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda, namun saling berkaitan erat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan fiskal daerah, pembangunan sumber daya manusia, serta peningkatan efektivitas organisasi pemerintahan. Pengelolaan barang milik daerah yang akurat dan tertib menjadi kunci transparansi, sekaligus upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disempurnakan untuk menyesuaikan ketentuan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal, terukur, dan bertanggung jawab demi mendukung pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan lembaga pesantren. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga pusat pembentukan karakter, penguatan nilai moral, serta pemberdayaan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan memperkuat peran pesantren dalam menanamkan nilai moderasi beragama, persatuan, dan kerukunan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun sejalan dengan amanat undang-undang dan dinamika kebutuhan organisasi. Penyesuaian struktur dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, ketersediaan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan daerah, guna menciptakan organisasi yang lebih ramping, proporsional, dan adaptif dalam melayani masyarakat.
Bupati Riyanto Pamungkas meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk menjadikan pengesahan keempat Perda ini sebagai langkah strategis meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik. Setiap regulasi yang telah disahkan diharapkan dapat memberikan dampak nyata, mendorong kemajuan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu secara menyeluruh. (Diki)