TM Lebak – Aktivitas galian tanah merah yang diduga ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kian meresahkan. Bukan hanya tidak mengantongi izin resmi, aktivitas penggalian kini justru beroperasi pada malam hari, seolah-olah ingin menghindari pantauan aparat penegak hukum (APH) dan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda).
Sejumlah warga menyebut, truk-truk pengangkut tanah mulai keluar masuk lokasi sejak malam hingga dini hari. Lampu sorot dan suara alat berat terdengar jelas, menunjukkan bahwa operasi galian dilakukan secara masif meski di luar jam kerja normal.
“Sekarang mereka kerjanya malam. Kalau siang agak sepi, tapi pas malam ramai. Kayaknya memang sengaja supaya enggak ketahuan,” ujar salah satu warga sekitar, Kamis (17/7).
Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan sumber bahan bakar jenis solar yang digunakan oleh alat berat di lokasi galian tersebut. Sebab, untuk menjalankan satu unit alat berat secara penuh, dibutuhkan pasokan solar dalam jumlah besar. Hal ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi atau keterlibatan pihak tertentu dalam melancarkan kegiatan tersebut.
“Pertanyaannya, solar sebanyak itu dapat dari mana? Jangan-jangan pakai solar subsidi, padahal ini kegiatan ilegal,” tambah warga tersebut.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, bahan bakar jenis solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang legal dan masuk dalam kategori penerima manfaat yang sah. Penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas ilegal bisa dikenakan sanksi pidana.
Sementara dari sisi regulasi pertambangan, kegiatan galian tanah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen persetujuan lingkungan, serta izin dari pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011.
Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari APH maupun Satpol PP Kabupaten Lebak terhadap aktivitas galian tanah yang diduga ilegal ini. Ketidakhadiran pengawasan dari pihak berwenang pun memicu kekecewaan masyarakat.
“Kami harap ada tindakan tegas. Jangan sampai wilayah kami rusak karena pembiaran ini. Penambangnya ilegal, jam operasionalnya sembunyi-sembunyi, tapi tetap saja jalan terus,” pungkas warga.(RUSLi)