
LEBAK, TM — Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lebak, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Lebak.
Rapat dipimpin Plh. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Joko Suhendro, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Lebak, aparat penegak hukum, TNI dan Polri, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, serta Tim Konsultan Perorangan Kegiatan GTRA.
Sejumlah unsur pemerintah daerah turut mengikuti rapat, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Asisten Sekretaris Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapperida, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM, DPMPTSP, Biro Hukum Setda, Kejaksaan Negeri Lebak, Kodim 0603 Lebak, Polres Lebak, serta pejabat dan staf teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Dalam pembahasan, integrasi penataan aset dan penataan akses menjadi salah satu fokus utama. Kedua aspek tersebut dipandang penting agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada kepastian dan legalitas penguasaan tanah, tetapi juga memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penataan aset berkaitan dengan pengaturan serta pemberian kepastian terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sementara itu, penataan akses diarahkan untuk membuka peluang pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha, peningkatan kapasitas ekonomi, serta dukungan program lintas sektor.
Melalui rapat tersebut, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin kuat dalam merumuskan langkah tindak lanjut Reforma Agraria di Kabupaten Lebak.
Dengan demikian, penataan aset dapat berjalan beriringan dengan penataan akses, sehingga manfaat Reforma Agraria tidak berhenti pada aspek administrasi dan legalitas tanah, tetapi juga dapat mendorong pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih terpadu melalui kolaborasi pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan terkait. (Benn)