
LEBAK – Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas perbedaan antara Notaris dan PPAT. Padahal, keduanya memiliki peran penting dalam urusan hukum, khususnya terkait dokumen dan aset, namun dengan kewenangan yang berbeda.
Secara umum, Notaris adalah pejabat yang berwenang membuat akta autentik untuk berbagai kepentingan hukum yang bersifat umum. Lingkup kerjanya mencakup pembuatan perjanjian, pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), hingga pembuatan wasiat. Dalam pelaksanaannya, Notaris berada di bawah pembinaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sementara itu, PPAT memiliki kewenangan khusus di bidang pertanahan. Tugas utamanya adalah membuat akta autentik yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah atau bangunan, seperti jual beli, hibah, tukar menukar, hingga pembebanan hak tanggungan. PPAT berperan langsung dalam proses administrasi pertanahan yang terhubung dengan Badan Pertanahan Nasional.
Dalam praktiknya, memang sering dijumpai satu orang yang merangkap jabatan sebagai Notaris sekaligus PPAT. Namun penting dipahami, saat menjalankan tugasnya, ia bertindak dalam kapasitas yang berbeda, tergantung pada jenis akta yang dibuat.
Agar lebih mudah dipahami, masyarakat dapat membedakannya dari jenis kebutuhan hukum dan administrasi yang dihadapi. Jika urusannya berkaitan dengan perjanjian umum seperti kontrak kerja sama, pendirian perusahaan, atau perjanjian hutang-piutang, maka itu merupakan ranah Notaris.
Sebaliknya, jika berkaitan dengan tanah seperti jual beli, hibah, atau proses balik nama sertipikat, maka hal tersebut merupakan kewenangan PPAT.
Perbedaan ini juga terlihat dari produk hukum yang dihasilkan. Notaris menghasilkan akta notaril yang berlaku sebagai alat bukti sah dalam berbagai perjanjian keperdataan. Contohnya antara lain akta pendirian PT, akta perjanjian sewa, dan akta waris. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Sedangkan PPAT menghasilkan akta yang menjadi dasar utama dalam proses pendaftaran perubahan data pertanahan. Produk tersebut meliputi Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, akta tukar menukar, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Dasar hukum PPAT mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.
Hal penting yang perlu diketahui masyarakat, akta yang dibuat oleh PPAT merupakan syarat wajib dalam pengurusan administrasi pertanahan di kantor pertanahan. Tanpa akta tersebut, proses peralihan hak seperti balik nama tidak dapat dilakukan secara resmi. Sementara itu, akta Notaris lebih berfungsi sebagai penguat dan alat bukti hukum dalam berbagai kesepakatan atau perjanjian.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tepat dalam menentukan layanan yang dibutuhkan serta terhindar dari kesalahan prosedur. Edukasi ini juga penting untuk mendorong tertib administrasi hukum dan pertanahan, sekaligus meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang. (Benn-TM)