
Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak bersama Kejaksaan Negeri Lebak melaksanakan peninjauan lapangan dan identifikasi batas-batas bidang tanah di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (2/11/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan kejelasan data fisik bidang tanah.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak diwakili oleh Mohamad Ikhsan Nugraha, S.Sos., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan Staf. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lebak diwakili oleh Yudhit Ksatria Rindyatmaja, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama pihak-pihak terkait.
Peninjauan dilakukan terhadap dua bidang tanah yang saling berbatasan, yakni:
- Bidang tanah berstatus Hak Pakai Nomor 46/Rangkasbitung Timur atas nama Pemerintah Desa Rangkasbitung Timur.
- Bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan Nomor 2007/Rangkasbitung Timur atas nama PT Royal Sakti Mandiri.
Melalui peninjauan langsung ini, dilakukan identifikasi batas-batas masing-masing bidang tanah sekaligus pencocokan data fisik pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai letak dan batas objek tanah sebagai bahan pendukung proses penelaahan lebih lanjut.
Selain memastikan kesesuaian data dan kondisi lapangan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan tertib administrasi pertanahan melalui penyediaan data yang akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan sinergi lintas lembaga tersebut, diharapkan pengelolaan administrasi pertanahan semakin baik dan mampu memberikan dukungan terhadap terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh pihak. (HUMAS BPN LEBAK)
Editor: Benny