
Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar Rapat Persiapan Fasilitasi Pendampingan Usaha Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, instansi terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program Reforma Agraria. Rapat ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi, menyusun strategi pelaksanaan, serta memperkuat koordinasi guna memastikan program pendampingan usaha dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dalam forum tersebut, peserta rapat membahas sejumlah agenda penting, di antaranya pemaparan rencana kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2026, identifikasi potensi ekonomi dan kebutuhan masyarakat di lokasi sasaran, serta pembagian tugas dan peran masing-masing instansi guna mendukung keberhasilan program.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada pemberian kepastian hukum atas tanah melalui sertipikasi, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi.
“Melalui penataan akses, masyarakat penerima Reforma Agraria diharapkan memperoleh dukungan yang lebih luas, baik dalam bentuk pendampingan usaha, akses permodalan, peningkatan kapasitas, maupun akses pemasaran produk, sehingga manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui rapat persiapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi secara aktif dalam mendukung pelaksanaan program Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2026. Dengan sinergi yang kuat, program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, serta mewujudkan tujuan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Bn)

