
PANDEGLANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Salah satu bentuk nyata pelaksanaan program tersebut diwujudkan melalui pembagian sertipikat tanah kepada masyarakat di Desa Mendung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan tanahnya sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
Pada Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menetapkan target penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program PTSL sebanyak 8.450 bidang. Berdasarkan data progres yang tersedia, capaian pelaksanaan PTSL telah mencapai 70 persen, dengan sebanyak 3.844 bidang sertipikat tercatat siap diserahkan kepada masyarakat dan 2.440 bidang telah diserahkan kepada pemilik hak.
Pelaksanaan PTSL di Desa Mendung menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang sesuai ketentuan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pemiliknya.
Salah seorang warga penerima sertipikat, Didah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pelaksanaan program PTSL yang membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Alhamdulillah, saya merasa senang dan bersyukur karena sekarang tanah saya sudah memiliki sertipikat. Dengan adanya sertipikat ini, saya merasa lebih tenang karena kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian hukum. Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dan semua pihak yang telah membantu proses ini,” ujar Didah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan para pemangku kepentingan terkait guna mendukung kelancaran pelaksanaan program PTSL. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. (Humas Bpn Pandeglang)
Editor: Ben