
LEBAK — Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menghadiri Rapat Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat Tukar Menukar Harta Benda Wakaf yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Kamis (15/10/2026), di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, para kepala KUA, serta perwakilan PU BBWS. Pertemuan tersebut menjadi wadah koordinasi lintas instansi untuk memastikan proses tukar-menukar harta benda wakaf dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan nilai dan manfaat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tukar-menukar harta benda wakaf memerlukan kehati-hatian dan pertimbangan yang matang agar amanah wakaf tetap terjaga. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memastikan proses tersebut berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinasi ini diharapkan, setiap proses tukar-menukar harta benda wakaf dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap aset wakaf serta kepastian hukum atas tanah yang menjadi objeknya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus mendukung koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya menjaga tertib administrasi pertanahan, termasuk perlindungan dan kepastian hukum atas tanah wakaf.(Humas BPN Lebak)
Editor: Benny
Bersinergi menjaga amanah wakaf, mewujudkan manfaat berkelanjutan bagi umat.