
Serang – Komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap masyarakat mengantarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dengan predikat Informatif dan nilai 90,78.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik Tahun 2026 berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis (5/11/2026).
Dalam ajang tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak memperoleh predikat Informatif pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal Kabupaten/Kota, dengan nilai 90,78 dan menempati peringkat ke-21.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, S.T., M.A.P., hadir secara langsung sekaligus menerima penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja jajarannya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
Akhda Jauhari menyampaikan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan atas capaian institusi, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus amanah bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, mudah diakses, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Capaian ini tentunya merupakan hasil kerja sama dan dedikasi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” ungkap Akhda.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak akan terus mendorong penyediaan informasi yang jelas, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raihan predikat Informatif dengan nilai 90,78 ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi dan pelayanan publik. Tidak hanya mempertahankan capaian yang telah diraih, tetapi juga memperkuat budaya kerja yang mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Melalui capaian tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi serta mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.(Humas BPN Lebak)
Editor:Benny